Close Menu
    What's Hot

    Pimpin KONI Banjar, Irwan Bora Siap Genjot Prestasi

    28/04/2026

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Taklukkan Makau, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

    27/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SuaraPublika
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • Hardnews
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Kuala Lumpur–Banjarmasin Segera Terhubung, Pemprov Kalsel Gaspol Siapkan Pariwisata & UMKM

      03/09/2025

      Pemprov Kalsel Rencanakan Komplek Perkantoran Banjarbaru Jadi Pusat Wisata dan Ekonomi Kreatif

      14/02/2025

      Calendar of Event 2025  di Launching Bupati Banjar

      12/12/2024

      Embung Kebun Raya Banua: Dari Tambang Emas ke Destinasi Wisata

      08/12/2024

      “Kenyang Tidak Harus Nasi”, DKP3 Balangan Dorong Warga Konsumsi Pangan Lokal

      07/09/2025

      Dokter Peringatkan Bahaya Vape: Risiko Penyakit Jantung Tak Bisa Diabaikan

      27/08/2025

      RSUD H. Boejasin Raih Penghargaan Internasional, Bukti Serius Tangani Stroke di Tanah Laut

      16/08/2025

      RSD Idaman Banjarbaru Hadirkan Mobil Donor Darah & Ruang ESWL sebagai “Kado” HUT RI ke-80

      15/08/2025

      Bulog Bakal Investasi Ratusan Triliun Rupiah untuk Beras

      04/09/2025

      Gejolak Politik Tekan IHSG dan Rupiah, Investor Was-Was IHSG Anjlok ke 7.700 dan Rupiah Melemah ke Rp16.400

      03/09/2025

      Harta Karun, “Rare Earth” akan di Kelola Penuh oleh Negara

      02/09/2025

      QRIS Resmi Bisa Digunakan di Jepang, Wisatawan Indonesia Tak Perlu Lagi Tukar Uang

      26/08/2025
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    SuaraPublika
    Beranda » Beranda1 » Rampok Toko Obat di Martapura, Pria Ini Ditangkap Polisi dalam Waktu Kurang dari 8 Jam

    Rampok Toko Obat di Martapura, Pria Ini Ditangkap Polisi dalam Waktu Kurang dari 8 Jam

    PUBLIKAINDONESIA.COM, MARTAPURA – Aksi perampokan nekat terjadi di sebuah toko obat di kawasan Jalan Taruna Praja, Desa Sungai Sipai, Martapura, Kabupaten Banjar. Seorang pria berinisial DY (42) ditangkap polisi hanya dalam hitungan jam setelah mengancam kasir menggunakan sebilah parang dan membawa kabur uang tunai.

    Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, mengatakan perampokan terjadi pada Rabu pagi, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 WITA di Toko Obat Al Malik. Saat itu, pelaku DY datang dengan menyelipkan senjata tajam di balik celananya dan langsung mengincar meja kasir yang dijaga oleh seorang pegawai toko berinisial N.

    “Pelaku sempat mengancam korban dengan parang saat korban mencoba mempertahankan uang di laci kasir. Karena takut, korban akhirnya kabur untuk menyelamatkan diri,” ungkap Fadli dalam keterangannya.

    Melihat situasi kosong, DY langsung mengambil uang tunai sebesar Rp300 ribu dari laci kasir dan melarikan diri. Tak lama setelah kejadian, korban melapor ke pihak kepolisian.

    Ditangkap di Hari yang Sama

    Berbekal laporan dan hasil penyelidikan cepat, Tim Opsnal Polsek Martapura berhasil mengidentifikasi dan menemukan keberadaan pelaku. DY ditangkap sekitar pukul 16.30 WITA di rumahnya yang masih berada di Desa Sungai Sipai, tepatnya di Jalan Damai.

    “Pengakuan dari pelaku, ini adalah aksi pertama yang dilakukannya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Katanya, uang itu akan dipakai untuk beli beras, obat herbal untuk diabetes, dan rokok,” ujar Fadli.

    Namun saat ditangkap, polisi hanya menemukan sisa uang sebesar Rp65 ribu. Sisanya sudah habis dibelanjakan oleh pelaku.

    Barang Bukti dan Jerat Hukum

    Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

    • Sebilah parang sepanjang 54 cm
    • Satu kaos hitam bergaris biru
    • Sepasang sandal putih
    • Satu unit sepeda motor Honda CBR dengan pelat nomor DA 2020 MH yang diduga digunakan untuk kabur dari lokasi kejadian

    DY kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu:

    • Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara
    • Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara

    “Kasus ini masih terus kami dalami, namun yang jelas pelaku sudah kami amankan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tutup AKBP Fadli.

    hukum kriminal publikaindonesia.com

    Related Posts

    Dua Eks Pejabat Disdik Banjarmasin Jadi Tersangka Kasus Korupsi

    27/04/2026

    Polres Banjarbaru Musnahkan Sabu 1,7 Kg, Bongkar Jaringan Antar Kota Senilai Rp1,5 Miliar

    27/04/2026

    Perombakan Pejabat Strategis, Bupati Banjar Tekankan Kinerja dan Respons Isu Daerah

    27/04/2026
    Berita Terbaru

    Pimpin KONI Banjar, Irwan Bora Siap Genjot Prestasi

    28/04/2026

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Taklukkan Makau, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

    27/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    Berita Pilihan

    Suarapublika.com- Irwan Bora kini memegang kendali Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Banjar untuk periode…

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Taklukkan Makau, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

    27/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    © 2026 Suarapublika.com.
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.