Suarapublika.com- Kasus pembunuhan seorang ustazah yang ditemukan tewas di kawasan semak-semak Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru Utara, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku yang mengaku melakukan aksi tersebut dengan motif ekonomi.
Kapolres Banjarbaru, Pius X Febry Aceng Loda, menyampaikan korban diketahui bernama Hasanah, yang sehari-hari bekerja sebagai pengajar di pondok pesantren sekaligus penjaga toko aksesoris.
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia secara tidak wajar di kawasan hutan, sekitar 500 meter dari permukiman warga, pada Rabu (29/4/2026) malam.
“Peristiwa ini bermula ketika korban tidak kunjung pulang ke rumah dan tidak masuk kerja seperti biasanya. Keluarga mulai curiga setelah pihak pondok pesantren dan tempat kerja menanyakan keberadaannya,” ujarnya saat press release di Polsek Banjarbaru Utara, Sabtu (2/5/2026).
Menurut keterangan keluarga, korban biasanya sudah tiba di rumah sekitar pukul 19.00 Wita. Namun pada hari kejadian, korban tidak dapat dihubungi.
Pencarian pun dilakukan oleh keluarga bersama warga. Sekitar pukul 13.00 Wita, sepeda motor milik korban ditemukan di sekitar lokasi kejadian dan diamankan oleh pihak kepolisian. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan intensif, tim gabungan Jatanras Polda Kalimantan Selatan, Inafis, dan Polres Banjarbaru berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AS (40) dan MF (43) pada Jumat (1/5/2026) sore.
Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Banjarbaru dan Martapura.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah merencanakan aksi tersebut dengan mengincar korban yang setiap hari melintas di lokasi kejadian.
“Pelaku nekat melakukan aksi pencurian karena tidak memiliki uang. Mereka sempat mencoba meminjam, namun tidak berhasil,” jelas Kapolres.
Saat menjalankan aksinya, salah satu pelaku memukul korban menggunakan balok kayu hingga tidak sadarkan diri. Korban kemudian dibekap dan diikat hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah itu, pelaku mengambil barang milik korban berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit telepon genggam, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9 juta.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya balok kayu, pakaian korban, helm, masker bercak darah, serta barang milik pelaku dan korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
