BANJARMASIN — Maraknya pemberitaan yang menilai penanganan kasus Ali Ridhok alias Babeh Aldo oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan mengabaikan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kapolri dan Dewan Pers memantik tanggapan dari pegiat sosial media dan lembaga swadaya masyarakat setempat.
Ketua LSM Kelompok Asosiasi Advokasi Masyarakat Indonesia (KAKI) Kalsel, Husaini, menilai narasi yang beredar saat ini cenderung sepihak dan belum memahami secara utuh batasan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik.
Husaini menegaskan bahwa keberadaan MoU antara Polri dan Dewan Pers memang nyata adanya sebagai bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Namun, implementasi aturan tersebut memiliki kriteria teknis yang ketat dan tidak bisa ditarik secara generalisir ke semua bentuk unggahan media sosial.
Perlindungan Dewan Pers Memiliki Syarat Khusus
“Kita harus objektif dan membedakan mana produk jurnalistik, mana konten pribadi atau media sosial biasa,” ujar Husaini.
Menurutnya, Dewan Pers tidak serta-merta memberikan perlindungan hukum atau mediasi sengketa pers kepada seluruh platform atau individu yang mengatasnamakan diri sebagai jurnalis. Ada beberapa indikator utama yang harus dipenuhi:
- Verifikasi Media: Perlindungan hukum dan mekanisme sengketa di Dewan Pers diprioritaskan bagi media yang telah terverifikasi secara resmi. Media yang belum terverifikasi memiliki keterbatasan legalitas dalam koridor UU Pers.
- Kaidah Jurnalistik: Suatu karya harus memenuhi kaidah dasar jurnalistik, seperti memenuhi prinsip 5W+1H, asas keberimbangan (cover both sides), konfirmasi yang berimbang, serta penyampaian fakta tanpa opini menghakimi.
- Format Media: Unggahan di platform media sosial pribadi atau konten buatan individu secara umum berada di luar ranah produk pers konstitusional.
“Dalam kasus ini, kita harus melihat secara jernih: apakah materi yang dipermasalahkan itu murni produk jurnalistik yang diproses melalui mekanisme redaksi yang sah, atau sekadar konten opini di media sosial pribadi?” tegasnya.
Menghormati Proses Hukum di Unit Cyber Crime
Terkait langkah penyidikan yang tengah berjalan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel, Husaini menilai kepolisian bergerak berdasarkan aturan hukum yang berlaku (KUHAP). Laporan dari pihak yang merasa dirugikan merupakan dasar bagi penyidik untuk melakukan klarifikasi, mengumpulkan bukti, serta memeriksa saksi pelapor maupun terlapor.
Ia mengingatkan bahwa proses hukum saat ini sedang berjalan dan semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
“Kasus ini masuk dalam ranah aduan atau laporan yang wajib ditindaklanjuti oleh kepolisian. Biarkan penyidik bekerja secara profesional untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur pidana. Status seseorang, baik sebagai saksi maupun potensi tersangka, akan ditentukan oleh kecukupan alat bukti melalui gelar perkara,” jelas Husaini.
Husaini mengajak publik dan media untuk memberikan ruang bagi penegak hukum dan tidak terburu-buru menghakimi proses yang sedang berlangsung.
“Mari kita sama-sama hormati proses hukum yang ada. Hukum harus ditegakkan secara adil, dan semua pihak memiliki hak yang sama di mata hukum untuk membuktikan argumentasinya masing-masing,” pungkasnya.
