Close Menu
    What's Hot

    Pimpin KONI Banjar, Irwan Bora Siap Genjot Prestasi

    28/04/2026

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Taklukkan Makau, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

    27/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SuaraPublika
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • Hardnews
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Kuala Lumpur–Banjarmasin Segera Terhubung, Pemprov Kalsel Gaspol Siapkan Pariwisata & UMKM

      03/09/2025

      Pemprov Kalsel Rencanakan Komplek Perkantoran Banjarbaru Jadi Pusat Wisata dan Ekonomi Kreatif

      14/02/2025

      Calendar of Event 2025  di Launching Bupati Banjar

      12/12/2024

      Embung Kebun Raya Banua: Dari Tambang Emas ke Destinasi Wisata

      08/12/2024

      “Kenyang Tidak Harus Nasi”, DKP3 Balangan Dorong Warga Konsumsi Pangan Lokal

      07/09/2025

      Dokter Peringatkan Bahaya Vape: Risiko Penyakit Jantung Tak Bisa Diabaikan

      27/08/2025

      RSUD H. Boejasin Raih Penghargaan Internasional, Bukti Serius Tangani Stroke di Tanah Laut

      16/08/2025

      RSD Idaman Banjarbaru Hadirkan Mobil Donor Darah & Ruang ESWL sebagai “Kado” HUT RI ke-80

      15/08/2025

      Bulog Bakal Investasi Ratusan Triliun Rupiah untuk Beras

      04/09/2025

      Gejolak Politik Tekan IHSG dan Rupiah, Investor Was-Was IHSG Anjlok ke 7.700 dan Rupiah Melemah ke Rp16.400

      03/09/2025

      Harta Karun, “Rare Earth” akan di Kelola Penuh oleh Negara

      02/09/2025

      QRIS Resmi Bisa Digunakan di Jepang, Wisatawan Indonesia Tak Perlu Lagi Tukar Uang

      26/08/2025
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    SuaraPublika
    Beranda » Beranda1 » Polresta Bogor Kota Bongkar Sindikat Pemalsuan Tanggal Kedaluwarsa Susu Indomilk

    Polresta Bogor Kota Bongkar Sindikat Pemalsuan Tanggal Kedaluwarsa Susu Indomilk

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap praktik manipulasi tanggal kedaluwarsa pada produk makanan, khususnya susu kemasan bermerek Indomilk, yang dijual secara grosir dengan harga miring. Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kota Bogor dan Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (16/6/2025).

    Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai peredaran produk susu dengan label kedaluwarsa yang telah diubah.

    “Dari hasil penyelidikan, kami mendatangi sebuah toko grosir bernama Farhan/Grosir Permen Termurah di Jalan Raya Pangkalan 1 No. 16, Kedunghalang, Bogor Utara. Sekitar pukul 14.30 WIB, kami menemukan 38 krat susu Indomilk botol dan 66 krat susu kotak yang diduga telah mengalami pengubahan tanggal kedaluwarsa,” ujar AKP Aji saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (17/6/2025).

    Pemilik toko berinisial M (53) langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Jaringan Meluas ke Depok

    Pengembangan penyelidikan mengarahkan polisi ke wilayah Bedahan, Depok, tepatnya di toko bernama Azkiah Shop. Pemilik toko berinisial F (27) mengaku memperoleh barang dari seseorang bernama FITRIAWATI, yang diduga mendapatkan pasokan dari sales keliling tanpa identitas.

    Di lokasi itu, polisi menyita 300 kardus susu Indomilk yang juga diduga mengalami manipulasi tanggal kedaluwarsa.

    Tak hanya itu, dua pria lain berinisial I dan KA juga diamankan pada pukul 18.30 WIB di sebuah lapak rongsokan kawasan Bedahan, Sawangan, karena diduga terkait dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.

    Melanggar Hukum dan Mengancam Kesehatan

    Menurut AKP Aji, tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 99 jo Pasal 143 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang secara tegas melarang penghapusan atau pengubahan label kedaluwarsa. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) dan (3) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    “Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap keamanan pangan. Konsumen berhak atas produk yang aman dan sesuai standar. Praktik seperti ini bukan hanya menipu, tetapi juga membahayakan nyawa,” tegasnya.

    Diketahui, susu yang dijual para tersangka dipasarkan dengan harga sekitar Rp75.000 per karton, jauh di bawah harga pasar. Hal ini dinilai sebagai upaya untuk menarik pembeli dalam jumlah besar, khususnya pelaku usaha grosir dan eceran.

     

    kriminal nusantara publikaindonesia.com

    Related Posts

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    Berita Terbaru

    Pimpin KONI Banjar, Irwan Bora Siap Genjot Prestasi

    28/04/2026

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Taklukkan Makau, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

    27/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    Berita Pilihan

    Suarapublika.com- Irwan Bora kini memegang kendali Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Banjar untuk periode…

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Taklukkan Makau, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

    27/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    © 2026 Suarapublika.com.
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.