Close Menu
    What's Hot

    Pimpin KONI Banjar, Irwan Bora Siap Genjot Prestasi

    28/04/2026

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Taklukkan Makau, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

    27/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SuaraPublika
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • Hardnews
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Kuala Lumpur–Banjarmasin Segera Terhubung, Pemprov Kalsel Gaspol Siapkan Pariwisata & UMKM

      03/09/2025

      Pemprov Kalsel Rencanakan Komplek Perkantoran Banjarbaru Jadi Pusat Wisata dan Ekonomi Kreatif

      14/02/2025

      Calendar of Event 2025  di Launching Bupati Banjar

      12/12/2024

      Embung Kebun Raya Banua: Dari Tambang Emas ke Destinasi Wisata

      08/12/2024

      “Kenyang Tidak Harus Nasi”, DKP3 Balangan Dorong Warga Konsumsi Pangan Lokal

      07/09/2025

      Dokter Peringatkan Bahaya Vape: Risiko Penyakit Jantung Tak Bisa Diabaikan

      27/08/2025

      RSUD H. Boejasin Raih Penghargaan Internasional, Bukti Serius Tangani Stroke di Tanah Laut

      16/08/2025

      RSD Idaman Banjarbaru Hadirkan Mobil Donor Darah & Ruang ESWL sebagai “Kado” HUT RI ke-80

      15/08/2025

      Bulog Bakal Investasi Ratusan Triliun Rupiah untuk Beras

      04/09/2025

      Gejolak Politik Tekan IHSG dan Rupiah, Investor Was-Was IHSG Anjlok ke 7.700 dan Rupiah Melemah ke Rp16.400

      03/09/2025

      Harta Karun, “Rare Earth” akan di Kelola Penuh oleh Negara

      02/09/2025

      QRIS Resmi Bisa Digunakan di Jepang, Wisatawan Indonesia Tak Perlu Lagi Tukar Uang

      26/08/2025
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    SuaraPublika
    Beranda » Beranda1 » Polisi Tangkap Anggota Ormas GRIB Jaya Pengedar Sabu di Bandung Barat

    Polisi Tangkap Anggota Ormas GRIB Jaya Pengedar Sabu di Bandung Barat

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANDUNG BARAT – Seorang pengedar narkoba berinisial AG, yang diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat GRIB Jaya, ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi dalam operasi penanganan kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

    Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial AR, yang kerap menjual narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menyambangi sebuah kontrakan di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong.

    Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan:

    29 paket kristal putih diduga sabu seberat bruto 106,71 gram
    1 timbangan digital
    2 pack plastik klip bening kosong
    1 gulungan solasi
    1 unit ponsel

    Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap ponsel AG mengungkap keterlibatannya dalam Grup WhatsApp GRIB JAYA PAC Parongpong. AG pun mengakui dirinya merupakan anggota aktif ormas tersebut.

    “Dari handphone milik saudara AG terdapat grup WA GRIB JAYA PAC Parongpong, dan AG mengakui bahwa dia bagian dari ormas GRIB Jaya PAC Parongpong Kabupaten Bandung Barat,” ujar Hendra, dikutip Minggu (1/6/2025).

    Modus “Sistem Tempel” dan Keuntungan Uang Tunai

    AG mengaku bahwa sabu tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial BARO, yang kini berstatus buron (DPO). Barang haram itu rencananya akan diedarkan menggunakan metode “sistem tempel” yakni meletakkan barang di lokasi tertentu tanpa kontak langsung antara pengedar dan pembeli.

    Wilayah peredaran narkoba yang digarap AG mencakup Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Bila berhasil menjual seluruh sabu yang dititipkan, AG dijanjikan upah sebesar Rp5 juta oleh BARO.

    “AG mengedarkan sabu di sekitar Cimahi dan Bandung Barat. Jika berhasil menjual semuanya, ia mendapat Rp5 juta dari BARO yang kini masih dalam pengejaran,” tambah Hendra.

    Terancam Hukuman Berat

    Atas perbuatannya, AG dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni:

    *Pasal 114 ayat 2*
    *Pasal 112 ayat 2*
    *Pasal 113 ayat 1*
    *Pasal 132 ayat 1*

    Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna memburu jaringan di atas AG, termasuk mengejar keberadaan BARO yang diduga sebagai pemasok utama.

    kriminal publikaindonesia.com

    Related Posts

    Polres Banjarbaru Musnahkan Sabu 1,7 Kg, Bongkar Jaringan Antar Kota Senilai Rp1,5 Miliar

    27/04/2026

    Cara Dapat Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN

    08/09/2025

    DPR Ketok Palu! ESDM Dapat Rp21,67 Triliun, Listrik Desa Jadi Prioritas

    08/09/2025
    Berita Terbaru

    Pimpin KONI Banjar, Irwan Bora Siap Genjot Prestasi

    28/04/2026

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Taklukkan Makau, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

    27/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    Berita Pilihan

    Suarapublika.com- Irwan Bora kini memegang kendali Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Banjar untuk periode…

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Taklukkan Makau, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

    27/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    © 2026 Suarapublika.com.
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.