Aparat penegak hukum menertibkan aktivitas tambang emas tanpa izin di Desa Bingkulu, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Selasa (28/4/2026). Dalam operasi tersebut, sejumlah alat berat jenis excavator diamankan dari lokasi.
Penindakan dilakukan di area antara RT 7 dan RT 8 yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan tanpa izin.
Kepala Desa Bingkulu, Pajar Sadik, membenarkan adanya kegiatan penertiban tersebut.
“Penertiban dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lokasi tersebut sebelumnya merupakan aliran sungai yang dimanfaatkan warga untuk mendulang emas secara tradisional. Namun, aktivitas yang berlangsung dalam beberapa waktu terakhir disebut telah mengubah kondisi lingkungan.
“Aliran sungainya sudah tidak ada lagi akibat aktivitas pendulangan sebelumnya,” jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, lahan di kawasan tersebut telah dibeli oleh pihak tertentu yang kemudian melakukan aktivitas penambangan menggunakan alat berat.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait jumlah alat berat yang diamankan maupun tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
