Close Menu
    What's Hot

    Groundbreaking Kodam Lambung Mangkurat di Kalsel, Target Rampung 2027

    06/05/2026

    Rozak Jadi Kurban Presiden Prabowo di Martapura, Sapi Jumbo Peliharaan 7 Tahun

    06/05/2026

    Api Melalap Pasar Harum Manis II Banjarmasin, Kios dan Stok Bawang Ludes

    04/05/2026

    Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Polisi Sebut Khianati Rakyat Kecil

    03/05/2026

    Prabowo Beri Atensi Khusus Siaran Piala Dunia 2026 di TVRI, Menkomdigi Meutya Hafid Ungkap Tujuannya

    03/05/2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SuaraPublika
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • Hardnews
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Geopark Meratus Kembangkan Event dan Kuliner Lokal untuk Tarik Wisatawan

      29/04/2026

      Kuala Lumpur–Banjarmasin Segera Terhubung, Pemprov Kalsel Gaspol Siapkan Pariwisata & UMKM

      03/09/2025

      Pemprov Kalsel Rencanakan Komplek Perkantoran Banjarbaru Jadi Pusat Wisata dan Ekonomi Kreatif

      14/02/2025

      Calendar of Event 2025  di Launching Bupati Banjar

      12/12/2024

      “Kenyang Tidak Harus Nasi”, DKP3 Balangan Dorong Warga Konsumsi Pangan Lokal

      07/09/2025

      Dokter Peringatkan Bahaya Vape: Risiko Penyakit Jantung Tak Bisa Diabaikan

      27/08/2025

      RSUD H. Boejasin Raih Penghargaan Internasional, Bukti Serius Tangani Stroke di Tanah Laut

      16/08/2025

      RSD Idaman Banjarbaru Hadirkan Mobil Donor Darah & Ruang ESWL sebagai “Kado” HUT RI ke-80

      15/08/2025

      Geopark Meratus Kembangkan Event dan Kuliner Lokal untuk Tarik Wisatawan

      29/04/2026

      Bulog Bakal Investasi Ratusan Triliun Rupiah untuk Beras

      04/09/2025

      Gejolak Politik Tekan IHSG dan Rupiah, Investor Was-Was IHSG Anjlok ke 7.700 dan Rupiah Melemah ke Rp16.400

      03/09/2025

      Harta Karun, “Rare Earth” akan di Kelola Penuh oleh Negara

      02/09/2025
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    SuaraPublika
    Beranda » Beranda1 » Menilai Sisi Keadilan Dinamika Pilkada di Banjarbaru

    Menilai Sisi Keadilan Dinamika Pilkada di Banjarbaru

    PUBLIKAINDONESIA.COM, OPINI –

    Suara Rakyat Banjarbaru: Membela Pilihan yang Sesuai Aturan

    Pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah salah satu wujud nyata dari demokrasi yang memberikan hak kepada rakyat untuk memilih pemimpin mereka secara langsung. Namun, dalam setiap tahapan Pilkada, banyak dinamika yang terjadi yang mempengaruhi keberlanjutan perjalanan para paslon. Salah satunya terlihat dalam dinamika Pilkada di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan, yang diwarnai polemik akibat diskualifikasi salah satu pasangan calon (paslon).  

    Fakta Hukum di Balik Diskualifikasi Paslon 02 

    Tahapan Pilkada Kota Banjarbaru menghasilkan 2 paslon yang akan bertanding pada kontestasi Pilkada serentak 2024. Dalam perjalanannya, Paslon 02 pertama kali melaporkan pak Wartono calon wakil Walikota dari Paslon 01 kepada Bawaslu kota Banjarbaru tetapi kemudian dihentikan karena tidak dapat dibuktikan, sehingga di hentikan Bawaslu Banjabaru. Kemudian Pak Wartono  melaporkan paslon 02 kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dengan dalil pelanggaran terkait pada Pasal 71 ayat 3 dan ayat 5 pada Undang-undang Pilkada. Paslon nomor 02 dinyatakan terbukti dan memenuhi unsur-unsur pelanggaran sebagaimana Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Pilkada oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, karena perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Aditya mufti arifin sebagai walikota terstruktur sistematis dan masif . Pasal ini mengatur larangan bagi pejabat publik untuk melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemilu/Pemilihan. Pelanggaran ini berujung pada rekomendasi diskualifikasi dari Bawaslu provinsi Kalimantan Selatan yang kemudian diikuti oleh SK pembatalan pencalonan yang dikeluarkan oleh KPU kota Banjarbaru.  Langkah yang dilakukan ini telah sesuai dengan aturan hukum dan mekanisme yang berlaku dalam Undang-Undang Pilkada.

    Paslon yang terdiskualifikasi memiliki hak untuk menggugat SK pembatalan dari KPU kota Banjarbaru tersebut ke PTUN ataupun Mahkamah Agung, tetapi sayang nya paslon 02 tidak menempuh jalur hukum ini. Hal ini meninggalkan keputusan diskualifikasi tersebut sebagai keputusan final yang mengikat.  

    Namun, setelah paslon 02 didiskualifikasi karena terbukti melakukan pelanggaran. Paslon terdiskualifikasi membangun opini yang terorganisir dan menyudukan Paslon 01 di masyarakat bahwa dia mendapatkan  perlakuan yang tidak adil dan terzalimi. Padahal, keputusan diskualifikasi itu adalah hasil investigasi penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang dapat dibuktikan sehingga menghasilkan rekomendasi diskualifikasi dan kemudian ditindak lanjuti oleh KPU kota Banjarbaru dengan mengeluarkan surart keputusan pembatalan paslon 02.

    Tuduhan dan narasi yang menyudutkan bahwa paslon 01 dianggap sebagai perusak proses demokrasi di kota Banjarbaru adalah sebuah tuduhan yang tidak adil dan tidak bisa dibuktikan, karena Paslon 01 sendiri hanyalah peserta Kontestasi Pilkada yang mengikuti bagaimana aturan dibuat dan kemudian diterapkan.

    Jika paslon 02 merasa keputusan ini tidak adil, mereka seharusnya menggugat ke jalur hukum, seperti PTUN atau Mahkamah Agung. Sayangnya, mereka memilih untuk tidak menggunakan hak tersebut. Jadi, kenapa sekarang menyerang paslon 01 yang hanya mengikuti aturan?  

    Soal Suara Tidak Sah: Aturan Tetaplah Aturan

    Ada yang menyebutkan bahwa suara tidak sah lebih banyak dari suara yang diperoleh paslon 01. Hal ini dijadikan alasan untuk mempertanyakan legitimasi kemenangan paslon 01. Tapi mari kita kembali pada aturan dan juknis KPU yang mengatur tentang bagaimana status suara bagi Paslon yang terdiskualifikasi pada PKPU no 17 tahun 2024 dan juga KKPU no 1774 tahun 2024: aturan sudah jelas, suara untuk calon yang didiskualifikasi dianggap tidak sah.  Hukum/aturan yang dibuat mengikat bagi setiap warga Negara. Jika merasa ada aturan yang tidak adil, Negara kita menyediakan jalur untuk menggugat Undang-undag tersebut, jangan kemudian menarasikan diri sebagai orang yang dirugikan. Siapa yang melakukan pelanggaran dan bisa dibuktikan, maka tolong terima konsekuansi dengan sikap dewasa.

    Saya standing applaus dengan sikap paslon 01 bu Hj. Lisa Halabi yang tetap tenang dan tidak membalas cercaan dan hinaan yang dituliskan di setiap postingan aktivitas pada akun medsos beliau, bahkan di tengah tekanan dan fitnah yang dilontarkan. Karena tentu hal tersebut sangat berat bagi beliau pribadi dan juga keluarga beliau. Saya yakin bahwa beliau mengikuti kontestasi Pilkada kota Banjarbaru ini tidak hanya ingin menang, tetapi juga ingin membawa perubahan positif bagi Banjarbaru. Sikap tenang mereka menghadapi serangan di media sosial menunjukkan bahwa mereka fokus pada apa yang benar, bukan pada drama.  

    Kami sebagai bagian dari masyarakat kota Banjarbaru hanya ingin mengingatkan masyarakat Banjarbaru untuk tidak mudah terbawa oleh opini yang tidak berdasar, apalagi banyak opini terbentuk karena hasutan dan provokasi dari masyarakat diluar kota Banjarbaru yang tidak mepunyai kepentingan langsung dengan kemajuan kota idaman yang kita cintai.  Kita punya aturan yang menjadi dasar rujukan. Pilkada ini sudah dijalankan sesuai aturan, dan hasilnya adalah keputusan resmi yang harus dihormati. Orang yang terdiskualifikasi berarti adalah orang yang melakukan pelanggaran, apakah kita akan termasuk kelompok orang yang membela ‘pelanggar aturan ?’ semoga aja tidak

    Kami berharap masyarakat bisa melihat ini dengan kepala dingin. Mari kita dukung pemimpin yang bekerja sesuai aturan dan punya visi untuk masa depan Banjarbaru. Demokrasi akan berjalan baik jika kita semua mau menghormati prosesnya.  

    Penulis : Ridho Warga Banjarbaru

    banjarbaru kpu pilkada publikaindonesia.com

    Related Posts

    Pembunuhan Ustazah di Sungai Ulin Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap, Motif Ekonomi

    02/05/2026

    Motor Terparkir Seharian di Pinggir Irigasi, Warga Mentaos Geger Pria Diduga Tenggelam

    01/05/2026

    Mayat Guru Ponpes Ditemukan di Semak-semak, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan dan Motif Lain

    30/04/2026
    Berita Terbaru

    Groundbreaking Kodam Lambung Mangkurat di Kalsel, Target Rampung 2027

    06/05/2026

    Rozak Jadi Kurban Presiden Prabowo di Martapura, Sapi Jumbo Peliharaan 7 Tahun

    06/05/2026

    Api Melalap Pasar Harum Manis II Banjarmasin, Kios dan Stok Bawang Ludes

    04/05/2026

    Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Polisi Sebut Khianati Rakyat Kecil

    03/05/2026

    Prabowo Beri Atensi Khusus Siaran Piala Dunia 2026 di TVRI, Menkomdigi Meutya Hafid Ungkap Tujuannya

    03/05/2026
    Berita Pilihan

    Suarapublika.com- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi memulai pembangunan Komando Daerah Militer (Kodam) Lambung Mangkurat…

    Rozak Jadi Kurban Presiden Prabowo di Martapura, Sapi Jumbo Peliharaan 7 Tahun

    06/05/2026

    Api Melalap Pasar Harum Manis II Banjarmasin, Kios dan Stok Bawang Ludes

    04/05/2026

    Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Polisi Sebut Khianati Rakyat Kecil

    03/05/2026

    Prabowo Beri Atensi Khusus Siaran Piala Dunia 2026 di TVRI, Menkomdigi Meutya Hafid Ungkap Tujuannya

    03/05/2026
    © 2026 Suarapublika.com.
    • Redaksi Suarapublika.com
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.