Close Menu
    What's Hot

    Pimpin KONI Banjar, Irwan Bora Siap Genjot Prestasi

    28/04/2026

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Taklukkan Makau, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

    27/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SuaraPublika
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • Hardnews
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Kuala Lumpur–Banjarmasin Segera Terhubung, Pemprov Kalsel Gaspol Siapkan Pariwisata & UMKM

      03/09/2025

      Pemprov Kalsel Rencanakan Komplek Perkantoran Banjarbaru Jadi Pusat Wisata dan Ekonomi Kreatif

      14/02/2025

      Calendar of Event 2025  di Launching Bupati Banjar

      12/12/2024

      Embung Kebun Raya Banua: Dari Tambang Emas ke Destinasi Wisata

      08/12/2024

      “Kenyang Tidak Harus Nasi”, DKP3 Balangan Dorong Warga Konsumsi Pangan Lokal

      07/09/2025

      Dokter Peringatkan Bahaya Vape: Risiko Penyakit Jantung Tak Bisa Diabaikan

      27/08/2025

      RSUD H. Boejasin Raih Penghargaan Internasional, Bukti Serius Tangani Stroke di Tanah Laut

      16/08/2025

      RSD Idaman Banjarbaru Hadirkan Mobil Donor Darah & Ruang ESWL sebagai “Kado” HUT RI ke-80

      15/08/2025

      Bulog Bakal Investasi Ratusan Triliun Rupiah untuk Beras

      04/09/2025

      Gejolak Politik Tekan IHSG dan Rupiah, Investor Was-Was IHSG Anjlok ke 7.700 dan Rupiah Melemah ke Rp16.400

      03/09/2025

      Harta Karun, “Rare Earth” akan di Kelola Penuh oleh Negara

      02/09/2025

      QRIS Resmi Bisa Digunakan di Jepang, Wisatawan Indonesia Tak Perlu Lagi Tukar Uang

      26/08/2025
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    SuaraPublika
    Beranda » Beranda1 » Mantan Anggota NCT, Taeil, Hadapi Tuntutan 7 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan Berkelompok

    Mantan Anggota NCT, Taeil, Hadapi Tuntutan 7 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan Berkelompok

    PUBLIKAINDONESIA.COM, SEOUL – Mantan personel boy group NCT, Taeil, tengah menghadapi tuntutan pidana berat terkait kasus dugaan pemerkosaan berkelompok yang menyeret namanya bersama dua terdakwa lainnya. Sidang perdana kasus ini digelar pada 18 Juni 2025 di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, dengan jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara serta larangan bekerja di sektor yang bersinggungan dengan anak-anak selama 10 tahun.

    Dalam persidangan, Taeil mengakui seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa, meski membantah adanya unsur paksaan dalam membawa korban dari lokasi kejadian. Para terdakwa juga telah menyampaikan surat pengakuan dan disebut telah mencapai kesepakatan damai dengan korban.

    Meski begitu, jaksa tetap menilai bahwa tuntutan yang diajukan sudah proporsional. Salah satu alasan yang memperkuat posisi kejaksaan adalah perilaku Taeil setelah kejadian, termasuk tetap melakukan aktivitas seperti biasa, bahkan tampil dalam siaran langsung kepada penggemar pada 14 Juni 2024, sehari setelah peristiwa terjadi.

    “Taeil tidak segera mengakui keterlibatannya sebagai pelaku kekerasan seksual dan tetap menjalankan aktivitas publik,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.

    Jaksa juga mengungkap dugaan bahwa tindakan para terdakwa telah direncanakan, namun tuduhan ini langsung dibantah oleh pihak kuasa hukum Taeil. Pihak pembela menyatakan bahwa tidak ada niat jahat, dan mereka hanya ingin melanjutkan minum bersama korban setelah meninggalkan bar.


    Taeil Mengaku Menyesal, Harapkan Keringanan Hukuman

    Dalam sidang, Taeil menunjukkan sikap menyesal dan menyatakan harapan agar mendapatkan keringanan hukuman dari kejaksaan. Ia berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya dan berkomitmen untuk melakukan aktivitas positif yang bermanfaat bagi masyarakat.

    “Saya sebelumnya adalah seorang penyanyi. Saya telah dipecat dari agensi saya. Sekarang, saya hanya bekerja paruh waktu,” ujar Taeil di hadapan hakim.


    Reputasi Terpuruk, Karier Hancur

    Setelah kasus ini mencuat, Taeil resmi dikeluarkan dari agensinya dan tidak lagi menjadi bagian dari dunia hiburan Korea Selatan. Skandal ini menjadi pukulan besar bagi penggemar NCT dan industri K-pop secara umum, yang selama ini menaruh ekspektasi tinggi terhadap figur publik.

    Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat, dan publik menanti keputusan akhir dari pengadilan terkait salah satu kasus paling kontroversial di dunia hiburan Korea tahun ini.

    dunia kriminal publikaindonesia.com

    Related Posts

    Polres Banjarbaru Musnahkan Sabu 1,7 Kg, Bongkar Jaringan Antar Kota Senilai Rp1,5 Miliar

    27/04/2026

    Cara Dapat Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN

    08/09/2025

    DPR Ketok Palu! ESDM Dapat Rp21,67 Triliun, Listrik Desa Jadi Prioritas

    08/09/2025
    Berita Terbaru

    Pimpin KONI Banjar, Irwan Bora Siap Genjot Prestasi

    28/04/2026

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Taklukkan Makau, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

    27/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    Berita Pilihan

    Suarapublika.com- Irwan Bora kini memegang kendali Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Banjar untuk periode…

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Taklukkan Makau, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

    27/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    © 2026 Suarapublika.com.
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.