Close Menu
    What's Hot

    Pimpin KONI Banjar, Irwan Bora Siap Genjot Prestasi

    28/04/2026

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Taklukkan Makau, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

    27/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SuaraPublika
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • Hardnews
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Kuala Lumpur–Banjarmasin Segera Terhubung, Pemprov Kalsel Gaspol Siapkan Pariwisata & UMKM

      03/09/2025

      Pemprov Kalsel Rencanakan Komplek Perkantoran Banjarbaru Jadi Pusat Wisata dan Ekonomi Kreatif

      14/02/2025

      Calendar of Event 2025  di Launching Bupati Banjar

      12/12/2024

      Embung Kebun Raya Banua: Dari Tambang Emas ke Destinasi Wisata

      08/12/2024

      “Kenyang Tidak Harus Nasi”, DKP3 Balangan Dorong Warga Konsumsi Pangan Lokal

      07/09/2025

      Dokter Peringatkan Bahaya Vape: Risiko Penyakit Jantung Tak Bisa Diabaikan

      27/08/2025

      RSUD H. Boejasin Raih Penghargaan Internasional, Bukti Serius Tangani Stroke di Tanah Laut

      16/08/2025

      RSD Idaman Banjarbaru Hadirkan Mobil Donor Darah & Ruang ESWL sebagai “Kado” HUT RI ke-80

      15/08/2025

      Bulog Bakal Investasi Ratusan Triliun Rupiah untuk Beras

      04/09/2025

      Gejolak Politik Tekan IHSG dan Rupiah, Investor Was-Was IHSG Anjlok ke 7.700 dan Rupiah Melemah ke Rp16.400

      03/09/2025

      Harta Karun, “Rare Earth” akan di Kelola Penuh oleh Negara

      02/09/2025

      QRIS Resmi Bisa Digunakan di Jepang, Wisatawan Indonesia Tak Perlu Lagi Tukar Uang

      26/08/2025
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    SuaraPublika
    Beranda » Beranda1 » Lima Terdakwa Korupsi Pengadaan Mobil Siaga di Bojonegoro Divonis, Kerugian Negara Capai Rp5,3 Miliar

    Lima Terdakwa Korupsi Pengadaan Mobil Siaga di Bojonegoro Divonis, Kerugian Negara Capai Rp5,3 Miliar

    **PUBLIKAINDONESIA.COM, SURABAYA** – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya menjatuhkan vonis berbeda terhadap **lima terdakwa kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK)** pengadaan mobil siaga di **388 desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur**, pada tahun anggaran 2022. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian hingga **Rp5,3 miliar**.

    Dalam sidang yang digelar pada **Senin, 26 Mei 2025**, majelis hakim yang dipimpin oleh **Hakim Ketua Arwana** menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam **Pasal 5 ayat (2) UU RI No. 31 Tahun 1999** tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan **UU RI No. 20 Tahun 2001**.

    Salah satu terdakwa, **Heny Sri Setyaningrum**, seorang **ASN Kabupaten Magetan**, dijatuhi hukuman **2 tahun penjara** dan **denda Rp50 juta**, dengan **subsidair 2 bulan kurungan**.

    Sementara empat terdakwa lainnya, yaitu:

    * **Syafa’atul Hidayah** dan **Indra Kusbianto** dari pihak **PT UMC**,

    * **Anam Warsito**, **Kepala Desa Wotan**, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro,

    * serta **Ivonne** dari **PT SBT**,

    masing-masing dijatuhi hukuman **1 tahun 6 bulan penjara**, serta **denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan**.

    Usai vonis dibacakan, baik pihak **Jaksa Penuntut Umum (JPU)** maupun para terdakwa sempat menyatakan **”pikir-pikir”** atas putusan tersebut.

    Namun, menurut **Musta’in**, kuasa hukum terdakwa Anam Warsito, kliennya telah memutuskan untuk menerima putusan tersebut.

    > “Atas putusan sidang, klien kami semula pikir-pikir, sekarang sudah menerima,” ujar Musta’in, dikutip dari **beritajatim**, Senin (27/5/2025).

    Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penyalahgunaan dana bantuan pemerintah yang seharusnya digunakan untuk menunjang pelayanan masyarakat desa, namun justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

    hukum publikaindonesia.com

    Related Posts

    Dua Eks Pejabat Disdik Banjarmasin Jadi Tersangka Kasus Korupsi

    27/04/2026

    Polres Banjarbaru Musnahkan Sabu 1,7 Kg, Bongkar Jaringan Antar Kota Senilai Rp1,5 Miliar

    27/04/2026

    Cara Dapat Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN

    08/09/2025
    Berita Terbaru

    Pimpin KONI Banjar, Irwan Bora Siap Genjot Prestasi

    28/04/2026

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Taklukkan Makau, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

    27/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    Berita Pilihan

    Suarapublika.com- Irwan Bora kini memegang kendali Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Banjar untuk periode…

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Taklukkan Makau, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

    27/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    © 2026 Suarapublika.com.
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.