Close Menu
    What's Hot

    Pimpin KONI Banjar, Irwan Bora Siap Genjot Prestasi

    28/04/2026

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Taklukkan Makau, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

    27/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SuaraPublika
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • Hardnews
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Kuala Lumpur–Banjarmasin Segera Terhubung, Pemprov Kalsel Gaspol Siapkan Pariwisata & UMKM

      03/09/2025

      Pemprov Kalsel Rencanakan Komplek Perkantoran Banjarbaru Jadi Pusat Wisata dan Ekonomi Kreatif

      14/02/2025

      Calendar of Event 2025  di Launching Bupati Banjar

      12/12/2024

      Embung Kebun Raya Banua: Dari Tambang Emas ke Destinasi Wisata

      08/12/2024

      “Kenyang Tidak Harus Nasi”, DKP3 Balangan Dorong Warga Konsumsi Pangan Lokal

      07/09/2025

      Dokter Peringatkan Bahaya Vape: Risiko Penyakit Jantung Tak Bisa Diabaikan

      27/08/2025

      RSUD H. Boejasin Raih Penghargaan Internasional, Bukti Serius Tangani Stroke di Tanah Laut

      16/08/2025

      RSD Idaman Banjarbaru Hadirkan Mobil Donor Darah & Ruang ESWL sebagai “Kado” HUT RI ke-80

      15/08/2025

      Bulog Bakal Investasi Ratusan Triliun Rupiah untuk Beras

      04/09/2025

      Gejolak Politik Tekan IHSG dan Rupiah, Investor Was-Was IHSG Anjlok ke 7.700 dan Rupiah Melemah ke Rp16.400

      03/09/2025

      Harta Karun, “Rare Earth” akan di Kelola Penuh oleh Negara

      02/09/2025

      QRIS Resmi Bisa Digunakan di Jepang, Wisatawan Indonesia Tak Perlu Lagi Tukar Uang

      26/08/2025
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    SuaraPublika
    Beranda » Beranda1 » Tuntutan Hukum Untuk Terlapor Kasus Penyerobotan Tanah Dipertanyakan

    Tuntutan Hukum Untuk Terlapor Kasus Penyerobotan Tanah Dipertanyakan

    PUBLIKAINDONESIA.COM, MARTAPURA – Penegakan hukum di Kabupaten Banjar saat ini tengah menjadi sorotan oleh masyarakat luas.

    Bagaimana tidak baru beberapa hari lalu mahasiswa lakukan protes kepada para Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Banjar. Kali ini hal serupa juga dilakukan Para Penasehat Hukum.

    Jika sebelumnya protes yang dilakukan mahasiswa karena untuk mendukung petani lantaran vonis yang diduga diberikan hakim tidak adil.

    Protes yang dilakukan oleh Penasehat Hukum tersebut juga sama halnya, namun dalam kasusnya kliennya dugaan tengah melakukan penyerobotan tanah.

    R. Rahmat Dannur S.H.. selaku salah satu penasehat hukum terdakwa mengatakan, bahwa apa yang dilakukan para Aparat Pengak Hukum dalam menangani kasus sangat membingungkan.

    Pasalnya lanjut Rahmat kliennya yang diduga melakukan penyerobotan tanah itu memiliki alas hak tanah atas obyek perkara tersebut.

    Adapun surat tanah yang dimiliki kliennya itu beber Rahmat bersal dari SKL Lurah sejak tahun 1988, hingga tahun 2011 lalu dijual belikan.

    “Yang menjadi tanda tanya saya pada perkara ini sebelumnya tidak pernah dan pada fakta persidangan, diselesaikan terlebih dahulu sengketa perdataannya, untuk memastikan siapa kepemilikan tanah sebenarnya,” ungkapnya.

    Karena sesuai aturan Kejaksaan Agung mengeluarkan surat dengan Nomor B-230/E/EJP/01/2013. Perihal tindak pidana umum yang objeknya berupa tanah, dimana jaksa diminta untuk profesional untuk menangani tindak pidana umum, yang obyeknya berupa tanah. Selain itu ada juga peraturan Mahakamah Agung tahun 1956, dimana disampaiakan agar menyelesaikan terlebih dahulu kepemilikan tanah tersebut.

    Akibat persoalan itu dirinya melakukan protes terhadap APH, dan hal tersebut sudah sejak awal mulai dari penyidikan, limpah berkas pada kejaksaan, dakwaan, pemeriksaan persidangan bahkan sampai pada tuntutan, pada Kamis 21 Novembe 2024.

    “Sebagai APH harusnya tidak langsung mengambil keputusan saja harus benar-benar mencermati perkara, sementara beberapa itemnya dilewati padahal jelas ada aturannya, dan itu langsung dari Kejagung dan Mahkamah Agung,” tuturnya.

    Sebelum mengakhiri pada persoalan ini terdapat kejanggalan dimana pelapor menyampaikan bahwa tanahnya beralamat pada KM 19,5 sementara tanah kelainnya berada KM 17.

    Kejagung kejaksaan negeri banjar Pn martapura polda kalsel Polres banjar publikaindonesia.com

    Related Posts

    Dua Eks Pejabat Disdik Banjarmasin Jadi Tersangka Kasus Korupsi

    27/04/2026

    Polres Banjarbaru Musnahkan Sabu 1,7 Kg, Bongkar Jaringan Antar Kota Senilai Rp1,5 Miliar

    27/04/2026

    Perombakan Pejabat Strategis, Bupati Banjar Tekankan Kinerja dan Respons Isu Daerah

    27/04/2026
    Berita Terbaru

    Pimpin KONI Banjar, Irwan Bora Siap Genjot Prestasi

    28/04/2026

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Taklukkan Makau, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

    27/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    Berita Pilihan

    Suarapublika.com- Irwan Bora kini memegang kendali Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Banjar untuk periode…

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Taklukkan Makau, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

    27/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    © 2026 Suarapublika.com.
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.