Close Menu
    What's Hot

    Pimpin KONI Banjar, Irwan Bora Siap Genjot Prestasi

    28/04/2026

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Taklukkan Makau, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

    27/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SuaraPublika
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • Hardnews
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Kuala Lumpur–Banjarmasin Segera Terhubung, Pemprov Kalsel Gaspol Siapkan Pariwisata & UMKM

      03/09/2025

      Pemprov Kalsel Rencanakan Komplek Perkantoran Banjarbaru Jadi Pusat Wisata dan Ekonomi Kreatif

      14/02/2025

      Calendar of Event 2025  di Launching Bupati Banjar

      12/12/2024

      Embung Kebun Raya Banua: Dari Tambang Emas ke Destinasi Wisata

      08/12/2024

      “Kenyang Tidak Harus Nasi”, DKP3 Balangan Dorong Warga Konsumsi Pangan Lokal

      07/09/2025

      Dokter Peringatkan Bahaya Vape: Risiko Penyakit Jantung Tak Bisa Diabaikan

      27/08/2025

      RSUD H. Boejasin Raih Penghargaan Internasional, Bukti Serius Tangani Stroke di Tanah Laut

      16/08/2025

      RSD Idaman Banjarbaru Hadirkan Mobil Donor Darah & Ruang ESWL sebagai “Kado” HUT RI ke-80

      15/08/2025

      Bulog Bakal Investasi Ratusan Triliun Rupiah untuk Beras

      04/09/2025

      Gejolak Politik Tekan IHSG dan Rupiah, Investor Was-Was IHSG Anjlok ke 7.700 dan Rupiah Melemah ke Rp16.400

      03/09/2025

      Harta Karun, “Rare Earth” akan di Kelola Penuh oleh Negara

      02/09/2025

      QRIS Resmi Bisa Digunakan di Jepang, Wisatawan Indonesia Tak Perlu Lagi Tukar Uang

      26/08/2025
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    SuaraPublika
    Beranda » Beranda1 » Ironi Sekdes Cipaku: Korupsi Ratusan Juta Demi Diamond Mobile Legends

    Ironi Sekdes Cipaku: Korupsi Ratusan Juta Demi Diamond Mobile Legends

    PUBLIKAINDONESIA.COM, MAJALENGKA – M Gian Gandana Sukma, Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp513 juta. Ironisnya, sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk membeli diamond dalam game online Mobile Legends.

    Penahanan ini menjadi sorotan nasional dan memicu kemarahan publik, mengingat posisi Gian sejatinya adalah sebagai pengelola keuangan desa yang seharusnya amanah dalam membangun kampung halamannya.

    “Tim penyidik Kejari Majalengka secara resmi menahan tersangka MGS mulai Kamis (3/7),” ujar Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, dalam pernyataan resminya, Sabtu (5/7/2025).

    Dana Desa untuk Dunia Maya

    Uang yang semestinya dialokasikan untuk operasional pemerintahan dan pembangunan infrastruktur Desa Cipaku pada tahun anggaran 2025 justru diduga dihamburkan untuk memenuhi hobi digital berbiaya tinggi, termasuk pembelian item dalam game.

    Skandal ini terungkap setelah penyidik mencium kejanggalan dalam laporan keuangan desa. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan adanya penggelapan dana dalam jumlah besar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    “Memang telah dilakukan pengembalian sebagian uang sebesar Rp65,4 juta ke rekening desa, namun masih tersisa Rp448.315.756 yang belum dikembalikan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka,” jelas Hendra.

    Upaya tersangka untuk mengaburkan jejak pun tidak berhasil menutup lubang besar yang ditinggalkannya. Penyidik menduga kuat modus yang dilakukan sudah berlangsung sistematis dan disengaja.

    Potret Buram Pengawasan Dana Desa

    Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di tingkat desa. Jika sebelumnya penyalahgunaan dana desa lebih sering digunakan untuk membangun rumah pribadi, membeli kendaraan, atau modal usaha keluarga, kini muncul tren baru: pembiayaan gaya hidup digital.

    Kecanduan game dan aktivitas daring lainnya kini terbukti mampu menggoda aparat pemerintahan, bahkan di level akar rumput.

    Ancaman Berat Menanti

    Gian kini dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu UU No. 20 Tahun 2001. Ia terancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan bisa dijatuhi hukuman seumur hidup, serta denda ratusan juta rupiah.

    Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat dan audit transparan dalam pengelolaan dana desa yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun. Tanpa sistem kontrol yang kuat, dana yang semestinya menjadi harapan rakyat justru bisa menjadi sumber malapetaka.

    Berita Utama kriminal publikaindonesia.com

    Related Posts

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    Berita Terbaru

    Pimpin KONI Banjar, Irwan Bora Siap Genjot Prestasi

    28/04/2026

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Taklukkan Makau, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

    27/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    Berita Pilihan

    Suarapublika.com- Irwan Bora kini memegang kendali Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Banjar untuk periode…

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Taklukkan Makau, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

    27/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    © 2026 Suarapublika.com.
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.