Close Menu
    What's Hot

    Pimpin KONI Banjar, Irwan Bora Siap Genjot Prestasi

    28/04/2026

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Taklukkan Makau, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

    27/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SuaraPublika
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • Hardnews
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Kuala Lumpur–Banjarmasin Segera Terhubung, Pemprov Kalsel Gaspol Siapkan Pariwisata & UMKM

      03/09/2025

      Pemprov Kalsel Rencanakan Komplek Perkantoran Banjarbaru Jadi Pusat Wisata dan Ekonomi Kreatif

      14/02/2025

      Calendar of Event 2025  di Launching Bupati Banjar

      12/12/2024

      Embung Kebun Raya Banua: Dari Tambang Emas ke Destinasi Wisata

      08/12/2024

      “Kenyang Tidak Harus Nasi”, DKP3 Balangan Dorong Warga Konsumsi Pangan Lokal

      07/09/2025

      Dokter Peringatkan Bahaya Vape: Risiko Penyakit Jantung Tak Bisa Diabaikan

      27/08/2025

      RSUD H. Boejasin Raih Penghargaan Internasional, Bukti Serius Tangani Stroke di Tanah Laut

      16/08/2025

      RSD Idaman Banjarbaru Hadirkan Mobil Donor Darah & Ruang ESWL sebagai “Kado” HUT RI ke-80

      15/08/2025

      Bulog Bakal Investasi Ratusan Triliun Rupiah untuk Beras

      04/09/2025

      Gejolak Politik Tekan IHSG dan Rupiah, Investor Was-Was IHSG Anjlok ke 7.700 dan Rupiah Melemah ke Rp16.400

      03/09/2025

      Harta Karun, “Rare Earth” akan di Kelola Penuh oleh Negara

      02/09/2025

      QRIS Resmi Bisa Digunakan di Jepang, Wisatawan Indonesia Tak Perlu Lagi Tukar Uang

      26/08/2025
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    SuaraPublika
    Beranda » Beranda1 » Terbongkar di Sidang! Bendahara Dinkes Diduga Kunci Pencairan Dana Korupsi Ratusan Juta di Puskesmas Angsau

    Terbongkar di Sidang! Bendahara Dinkes Diduga Kunci Pencairan Dana Korupsi Ratusan Juta di Puskesmas Angsau

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di UPT Puskesmas Angsau, Kabupaten Tanah Laut, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (16/4/2025). Terdakwa dalam perkara ini adalah Eko Wahyudianto.

    Untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi. Salah satunya adalah Bendahara Dinas Kesehatan Tanah Laut, Khadavi Muttaqein, yang mendapat sorotan tajam dari Majelis Hakim terkait prosedur pencairan SPJ yang diduga fiktif.

    “Pencairan harus sesuai prosedur. Bapak lakukan tidak?” tanya Hakim Anggota, Feby Desry, kepada Khadavi di ruang sidang.

    Khadavi menjawab bahwa prosedur sudah dijalankan, namun hakim langsung menanggapi tegas dengan menyatakan bahwa pencairan tidak akan terjadi tanpa peran aktif dari bendahara.

    “Ini sudah ada buktinya, Pak. Kalau tidak ada peran Bapak, ini tidak akan terjadi,” tegas Hakim Feby.

    Fakta lain yang mencuat dalam persidangan adalah bahwa Khadavi tidak memeriksa secara menyeluruh kelengkapan dokumen SPJ, dan hanya mengandalkan stempel serta paraf dari terdakwa sebagai dasar pencairan dana.

    Tim penasihat hukum terdakwa kemudian mempertanyakan perbedaan keterangan antara Khadavi dan saksi sebelumnya, Adiya, dan bahkan mengusulkan agar dilakukan konfrontasi untuk mengklarifikasi perbedaan tersebut.

    Selain Khadavi, tiga saksi lainnya yang turut dihadirkan adalah Rinawati (mantan Kepala Puskesmas Angsau), Rusmayanti, dan Julian.

    Seluruh saksi memberikan keterangan terkait alur penggunaan dan pencairan dana BOK periode 2019-2020.

    Jaksa Penuntut Umum, Agung, saat diwawancarai usai sidang menyoroti fakta bahwa beberapa dokumen SPJ yang tidak lengkap tetap berhasil dicairkan.

    “Faktanya, beberapa dokumen SPJ tidak lengkap, tapi bisa lolos dan cair,” ujarnya.

    Terdakwa Eko Wahyudianto diduga terlibat dalam praktik korupsi dana BOK dan pembuatan SPJ fiktif pada periode 2019–2020.

    Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan, nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp267.056.800.

    Majelis Hakim yang diketuai Fidiawan memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

    banjarmasin kalimantan selatan publikaindonesia.com

    Related Posts

    Dua Eks Pejabat Disdik Banjarmasin Jadi Tersangka Kasus Korupsi

    27/04/2026

    535 Seniman Ramaikan Hari Tari Dunia, Tari Banjar Didorong Tetap Lestari

    27/04/2026

    Bupati Tala, H. Rahmat Trianto Hadiri Penanaman Jagung Serentak, Optimistis Produksi Meningkat

    09/03/2026
    Berita Terbaru

    Pimpin KONI Banjar, Irwan Bora Siap Genjot Prestasi

    28/04/2026

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Taklukkan Makau, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

    27/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    Berita Pilihan

    Suarapublika.com- Irwan Bora kini memegang kendali Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Banjar untuk periode…

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Taklukkan Makau, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

    27/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    © 2026 Suarapublika.com.
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.