Close Menu
    What's Hot

    Pimpin KONI Banjar, Irwan Bora Siap Genjot Prestasi

    28/04/2026

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Taklukkan Makau, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

    27/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SuaraPublika
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • Hardnews
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Kuala Lumpur–Banjarmasin Segera Terhubung, Pemprov Kalsel Gaspol Siapkan Pariwisata & UMKM

      03/09/2025

      Pemprov Kalsel Rencanakan Komplek Perkantoran Banjarbaru Jadi Pusat Wisata dan Ekonomi Kreatif

      14/02/2025

      Calendar of Event 2025  di Launching Bupati Banjar

      12/12/2024

      Embung Kebun Raya Banua: Dari Tambang Emas ke Destinasi Wisata

      08/12/2024

      “Kenyang Tidak Harus Nasi”, DKP3 Balangan Dorong Warga Konsumsi Pangan Lokal

      07/09/2025

      Dokter Peringatkan Bahaya Vape: Risiko Penyakit Jantung Tak Bisa Diabaikan

      27/08/2025

      RSUD H. Boejasin Raih Penghargaan Internasional, Bukti Serius Tangani Stroke di Tanah Laut

      16/08/2025

      RSD Idaman Banjarbaru Hadirkan Mobil Donor Darah & Ruang ESWL sebagai “Kado” HUT RI ke-80

      15/08/2025

      Bulog Bakal Investasi Ratusan Triliun Rupiah untuk Beras

      04/09/2025

      Gejolak Politik Tekan IHSG dan Rupiah, Investor Was-Was IHSG Anjlok ke 7.700 dan Rupiah Melemah ke Rp16.400

      03/09/2025

      Harta Karun, “Rare Earth” akan di Kelola Penuh oleh Negara

      02/09/2025

      QRIS Resmi Bisa Digunakan di Jepang, Wisatawan Indonesia Tak Perlu Lagi Tukar Uang

      26/08/2025
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    SuaraPublika
    Beranda » Beranda1 » Resmi Diatur, Layanan Gratis Ongkir di E-Commerce Hanya Berlaku Tiga Hari per Bulan

    Resmi Diatur, Layanan Gratis Ongkir di E-Commerce Hanya Berlaku Tiga Hari per Bulan

    PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengatur batasan layanan gratis ongkos kirim (ongkir) di platform e-commerce.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, promo gratis ongkir kini hanya diperbolehkan selama tiga hari dalam sebulan.

    Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di sektor e-commerce dan logistik.

    “Tujuan regulasi ini adalah untuk menjaga persaingan yang sehat antar pelaku e-commerce dan perusahaan logistik. Kami ingin industri ini tumbuh dengan cara yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Gunawan Hutagalung, Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, dalam keterangan resminya.

    Hanya Berlaku untuk Produk di Bawah Harga Pokok Produksi (HPP)

    Pembatasan ini hanya berlaku bagi produk yang dijual di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Dalam pasal 41 beleid tersebut, tarif layanan pos komersial dihitung berdasarkan biaya operasional seperti tenaga kerja, transportasi, teknologi, hingga kerja sama penyediaan sarana dan prasarana ditambah margin.

    “Gratis ongkir bisa diberikan, tapi tetap harus sesuai hitungan biaya. Jangan sampai harga layanan lebih rendah dari biaya pokoknya,” jelas Gunawan.

    Diskon Ongkir Tidak Boleh di Bawah Biaya Pokok

    Pasal 45 dari regulasi tersebut juga mengatur bahwa penyelenggara pos komersial diperbolehkan memberikan potongan tarif sepanjang tahun, selama tarif tersebut tidak lebih rendah dari biaya pokok layanan.

    Jika ada permintaan dari pelaku usaha untuk memperpanjang periode gratis ongkir atau diskon, hal tersebut dapat dilakukan dengan evaluasi dan persetujuan dari Komdigi.

    Upaya Menghindari Perang Harga Tidak Sehat

    Kebijakan ini juga menjadi semacam “rem darurat” untuk mencegah praktik perang harga yang tidak sehat, terutama dari e-commerce besar yang kerap membakar uang dengan promo berlebihan, sehingga mematikan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) serta perusahaan logistik lokal.

    Dengan pembatasan layanan gratis ongkir ini, pemerintah berharap seluruh ekosistem e-commerce bisa bertumbuh secara lebih adil dan berkelanjutan.

    ekonomi publikaindonesia.com

    Related Posts

    Cara Dapat Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN

    08/09/2025

    DPR Ketok Palu! ESDM Dapat Rp21,67 Triliun, Listrik Desa Jadi Prioritas

    08/09/2025

    Pemerintah Minta Pengusaha Tahan Diri, Jangan Ada PHK

    07/09/2025
    Berita Terbaru

    Pimpin KONI Banjar, Irwan Bora Siap Genjot Prestasi

    28/04/2026

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Taklukkan Makau, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

    27/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    Berita Pilihan

    Suarapublika.com- Irwan Bora kini memegang kendali Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Banjar untuk periode…

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Taklukkan Makau, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

    27/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    © 2026 Suarapublika.com.
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.