Close Menu
    What's Hot

    DPRD Balangan Siap Tindak Lanjuti Aspirasi PGRI soal Pendidikan

    12/07/2026

    DPRD Balangan Apresiasi Program Beasiswa Anak Yatim

    11/07/2026

    Ketua FPRB Balangan Apresiasi Peresmian Rumah Evakuasi BAPANGKU BAMITRA

    10/07/2026

    Anggota DPRD Balangan Apresiasi Peresmian Rumah Evakuasi Bencana di Pupuyuan

    09/07/2026

    DPRD Balangan Evaluasi Serapan APBD 2025, SiLPA Diproyeksi Hampir Rp900 Miliar

    08/07/2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SuaraPublika
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • Hardnews
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Geopark Meratus Kembangkan Event dan Kuliner Lokal untuk Tarik Wisatawan

      29/04/2026

      Kuala Lumpur–Banjarmasin Segera Terhubung, Pemprov Kalsel Gaspol Siapkan Pariwisata & UMKM

      03/09/2025

      Pemprov Kalsel Rencanakan Komplek Perkantoran Banjarbaru Jadi Pusat Wisata dan Ekonomi Kreatif

      14/02/2025

      Calendar of Event 2025  di Launching Bupati Banjar

      12/12/2024

      “Kenyang Tidak Harus Nasi”, DKP3 Balangan Dorong Warga Konsumsi Pangan Lokal

      07/09/2025

      Dokter Peringatkan Bahaya Vape: Risiko Penyakit Jantung Tak Bisa Diabaikan

      27/08/2025

      RSUD H. Boejasin Raih Penghargaan Internasional, Bukti Serius Tangani Stroke di Tanah Laut

      16/08/2025

      RSD Idaman Banjarbaru Hadirkan Mobil Donor Darah & Ruang ESWL sebagai “Kado” HUT RI ke-80

      15/08/2025

      Geopark Meratus Kembangkan Event dan Kuliner Lokal untuk Tarik Wisatawan

      29/04/2026

      Bulog Bakal Investasi Ratusan Triliun Rupiah untuk Beras

      04/09/2025

      Gejolak Politik Tekan IHSG dan Rupiah, Investor Was-Was IHSG Anjlok ke 7.700 dan Rupiah Melemah ke Rp16.400

      03/09/2025

      Harta Karun, “Rare Earth” akan di Kelola Penuh oleh Negara

      02/09/2025
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    SuaraPublika
    Beranda » Beranda1 » Polda Kalsel Bongkar Praktik Kecurangan Penjualan Pertalite di SPBU Banjarmasin

    Polda Kalsel Bongkar Praktik Kecurangan Penjualan Pertalite di SPBU Banjarmasin

    PUBLIKAINDONESIA, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di salah satu SPBU di Kota Banjarmasin.

    Pengungkapan ini dilakukan di SPBU 64.701.01 PT Landang Provitamas, Jalan Sutoyo S, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin, pada 9 April 2025 lalu.

    Kanit 1 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kompol Danny Sulistiono, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya penjualan BBM bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

    “Laporan tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap adanya praktik kecurangan di SPBU tersebut,” ungkap Kompol Danny saat konferensi pers, Jumat (11/04/2025).

    Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terlapor yang bertugas sebagai operator SPBU berinisial J (40) dan H (27). Keduanya diduga telah menjalankan praktik curang ini selama lebih dari satu tahun.

    Modus operandi yang dilakukan yakni menjual BBM Pertalite di atas HET. Harga resmi Pertalite di Kalimantan Selatan seharusnya Rp10.000 per liter, namun oleh pelaku dijual Rp10.200 per liter, dengan keuntungan Rp200 setiap liternya.

    “BBM ini dijual kepada pembeli tertentu, yang diduga merupakan pelangsir, dengan modus membeli berulang kali menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

    Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 355 liter Pertalite dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3,6 juta, termasuk keuntungan kecurangan senilai Rp97 ribu.

    Meski telah diamankan, status kedua operator SPBU tersebut masih sebagai saksi. Polisi masih terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan.

    “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan belum menetapkan tersangka,” jelasnya.

    Polda Kalsel juga mengimbau seluruh pengelola SPBU untuk mematuhi aturan dalam penjualan BBM subsidi. Pelaku penyalahgunaan subsidi BBM dapat dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik serupa dan memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai peraturan demi kepentingan masyarakat luas.(FA)

    Related Posts

    Ketua DPRD Balangan Dukung Kafilah pada MTQ Nasional XXXVII Tingkat Kalsel

    21/06/2026

    DPRD Balangan Apresiasi Aksi Basaruan 4, Dorong Kepedulian Jaga Kelestarian Sungai

    21/06/2026

    Saiful Arif Ajak Masyarakat Jadikan Semangat Hijrah Landasan Membangun Balangan

    15/06/2026
    Berita Terbaru

    DPRD Balangan Siap Tindak Lanjuti Aspirasi PGRI soal Pendidikan

    12/07/2026

    DPRD Balangan Apresiasi Program Beasiswa Anak Yatim

    11/07/2026

    Ketua FPRB Balangan Apresiasi Peresmian Rumah Evakuasi BAPANGKU BAMITRA

    10/07/2026

    Anggota DPRD Balangan Apresiasi Peresmian Rumah Evakuasi Bencana di Pupuyuan

    09/07/2026

    DPRD Balangan Evaluasi Serapan APBD 2025, SiLPA Diproyeksi Hampir Rp900 Miliar

    08/07/2026
    Berita Pilihan

    Balangan-Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Balangan, Saiful Arif, menerima audiensi perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia…

    DPRD Balangan Apresiasi Program Beasiswa Anak Yatim

    11/07/2026

    Ketua FPRB Balangan Apresiasi Peresmian Rumah Evakuasi BAPANGKU BAMITRA

    10/07/2026

    Anggota DPRD Balangan Apresiasi Peresmian Rumah Evakuasi Bencana di Pupuyuan

    09/07/2026

    DPRD Balangan Evaluasi Serapan APBD 2025, SiLPA Diproyeksi Hampir Rp900 Miliar

    08/07/2026
    © 2026 Suarapublika.com.
    • Redaksi Suarapublika.com
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.