Suarapublika.com- DPRD Kabupaten Balangan menerima hasil harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Senin (13/4/2026).
Penyerahan ini menjadi tindak lanjut dari proses harmonisasi yang telah dilakukan sebelumnya, guna memastikan kualitas serta keselarasan produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dua Ranperda tersebut yakni tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia serta Penamaan Jalan, Bangunan, dan Tempat.
Wakil Ketua II DPRD Balangan, Saiful Arif, menyampaikan apresiasi kepada tim Kanwil Kemenkum Kalsel atas proses pengkajian yang dinilai komprehensif.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama tim Kanwil Kemenkum Kalsel hingga dua Ranperda ini lulus tahap harmonisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Bahjahtul Mardhiah, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan kualitas regulasi daerah.
“Hasil harmonisasi ini diharapkan menjadi acuan bagi DPRD dalam menyempurnakan substansi Ranperda agar selaras, implementatif, dan memberikan kepastian hukum,” jelasnya.
Dengan diterimanya hasil tersebut, DPRD Balangan diharapkan segera melanjutkan pembahasan hingga tahap penetapan, sehingga kedua Ranperda dapat segera diberlakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
