Suarapublika.com – DPRD Balangan – DPRD Kabupaten Balangan bersama Pemerintah Kabupaten Balangan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Balangan yang berlangsung di ruang sidang DPRD, Jumat (7/8/2026).
Pengesahan kesepakatan ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama oleh Ketua DPRD Balangan Hj. Lindawati, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Rizkan dan Wakil Ketua II Saiful Arif. Dari pihak pemerintah daerah, berita acara ditandatangani Wakil Bupati Balangan H. Akhmad Fauzi yang mewakili Bupati Balangan.
Rapat tersebut turut dihadiri jajaran anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta sejumlah undangan lainnya.
Sekretaris DPRD Balangan Ahmad Fauzi dalam rapat tersebut membacakan draf persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Balangan. Dalam kesepakatan itu, DPRD menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 yang sebelumnya telah diajukan oleh pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Balangan juga menyatakan menerima hasil penyesuaian Raperda berdasarkan berita acara pembahasan. Selanjutnya, pemerintah daerah diberi waktu maksimal tiga hari setelah penandatanganan berita acara untuk menyelesaikan penyesuaian tersebut.
Setelah proses penyesuaian rampung, Raperda akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk menjalani evaluasi dan proses pengesahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mewakili Bupati Balangan, Wakil Bupati H. Akhmad Fauzi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Balangan yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Balangan yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Semoga proses selanjutnya dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Akhmad Fauzi berharap tahapan evaluasi hingga pengesahan dapat segera diselesaikan. Hal itu dinilai penting agar pemerintah daerah masih memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan hingga akhir tahun anggaran.
“Kita berharap Raperda ini segera diproses, sehingga kita memiliki waktu sekitar empat bulan untuk melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan dan memenuhi target-target pembangunan yang telah ditetapkan,” katanya.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah tetap menjalankan pengelolaan anggaran sesuai aturan yang berlaku. Ketentuan tersebut berlaku dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026 maupun pengelolaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
“Mendapat dukungan semua pihak agar APBD Perubahan Tahun 2026 dapat terlaksana dengan baik, lancar, tepat waktu, dan tepat sasaran demi kemajuan Kabupaten Balangan,” pungkasnya.
