Fenomena Pilkada Banjarbaru, DR. Wayan Suka: “Sebuah Kasus Spesifik”

PUBLIKAINDONESIA.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota di Kota Banjarbaru saat ini jadi sorotan.

KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Keputusan ini ditetapkan Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 23 November 2024.

DR. Wayan Suka dari Universitas Airlangga Surabaya melihat, dikte hukum atas politik adalah salah satu kata pendek dari gagasan negara hukum sejalan dengan dikte konstitusi atas demokrasi dalam istilah demokrasi konstitusional.

“Tema sentralnya  adalah  “validitas”  atau  “keabsahan”  setiap  proses  politik  berdasarkan  dikte  otoritas  legal,” cetusnya.

Termasuk lanjutnya, keabsahan  penyelenggaraan  pilkada  2024  Kota  Banjarbaru,  Kalimantan Selatan.

Dengan demikian tambahnya, seharusnya  diawali  dengan  salah  satu  proposisi  norma  hukum  paling  dasar,  yaitu  bahwa  “setiap  pelanggar  hukum  tidak  boleh  mencalonkan  diri  sebagai  kepala  daerah.

Statutory law (UU Pilkada) tegasnya, diantaranya mentransform norma hukum tersebut sebagai mekanisme diskualifikasi, yaitu bahwa setiap pasangan calon kepala daerah yang melanggar hukum dapat  bahkan  harus  didiskualifikasi  keikutsertaannya  in casu  sebagai  pasangan  calon kepala  daerah.

Argumen bahwa penyelenggaraan pilkada Kota Banjarbaru adalah tidak sah (inkonstitusional)  karena KPUD setelah melakukan diskualifikasi terhadap salah satu pasangan calon meneruskan  proses  pemilihan  bukan  melalui  mekanisme  “calon tunggal”  melainkan tetap  mencantumkan  dalam surat suara pasangan calon yang telah didiskualifikasi berhadapan dengan pasangan calon  yang  tidak didiskualifikasi  serta selanjutnya  menyatakan sebagai  tidak sah seluruh perolehan suara pasangan calon terdiskualifikasi, adalah tidak tepat  misalnya berdasarkan  beberapa alasan:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top