Suarapublika.com – DPRD Balangan – DPRD Kabupaten Balangan menyoroti persoalan klaim BPJS Ketenagakerjaan yang masih terkendala kelengkapan dokumen. Dewan meminta persoalan administrasi tidak sampai membuat masyarakat kehilangan hak atas jaminan sosial yang seharusnya mereka terima.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Balangan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barabai dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Balangan, Senin (10/8/2026).
RDP digelar setelah muncul keluhan masyarakat mengenai klaim BPJS Ketenagakerjaan yang belum dapat dibayarkan karena sejumlah dokumen persyaratan belum terpenuhi.
Hampir seluruh anggota DPRD Balangan menghadiri rapat tersebut. Dewan menilai kendala administrasi harus segera dicarikan solusi, terutama agar masyarakat tidak baru mengetahui kekurangan dokumen ketika sudah membutuhkan manfaat jaminan sosial.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Tabalong menjelaskan, pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM) memiliki sejumlah persyaratan sesuai PP Nomor 44 Tahun 2015. Dokumen yang diperlukan antara lain kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, akta kematian, Kartu Keluarga (KK), akta atau buku nikah, buku rekening aktif, serta formulir pengajuan klaim.
“Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tidak bisa melakukan klaim,” jelas perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi tersebut mendapat perhatian Anggota DPRD Balangan, Supianor. Ia menyebut masih terdapat warga, khususnya di wilayah Kecamatan Halong, yang menghadapi persoalan kelengkapan administrasi.
Menurut Supianor, informasi mengenai persyaratan klaim harus disampaikan kepada peserta sejak awal. Jangan sampai keluarga baru mengetahui adanya kekurangan dokumen setelah terjadi musibah.
“Saya minta kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas terkait untuk menginformasikan kepada peserta yang belum lengkap agar melengkapi persyaratan, sehingga jika terjadi meninggal dunia bisa langsung diproses klaimnya,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan lebih aktif melakukan sosialisasi dan pendataan di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap peserta memahami dokumen yang harus dimiliki sebelum sewaktu-waktu membutuhkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
“Jangan sampai masyarakat sudah menjadi peserta, tetapi ketika membutuhkan haknya justru terkendala karena dokumen yang belum lengkap. Ini harus diantisipasi sejak awal,” ujarnya.
Selain sosialisasi, DPRD Balangan mendorong dilakukannya pembaruan data peserta secara berkala. Dengan data yang diperbarui, peserta yang masih memiliki kekurangan dokumen dapat segera diketahui dan diberi kesempatan untuk melengkapinya.
Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja Kabupaten Balangan, Slametno, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami akan segera melakukan update data peserta dan melakukan sosialisasi untuk persyaratan klaimnya,” ucap Slametno.
DPRD Balangan memastikan persoalan ini akan terus dikawal agar masyarakat memperoleh kepastian dalam mendapatkan hak jaminan sosialnya. Dewan juga menilai persoalan administrasi harus dapat dicegah sejak awal melalui pendataan dan sosialisasi yang lebih aktif.
Bagi DPRD, BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi menyangkut perlindungan masyarakat ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan anggota keluarga.
