Suarapublika.com- Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru menindak 35 kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan dalam operasi penertiban Over Dimension Over Loading (ODOL), Rabu (29/04/2026).
Operasi yang digelar di kawasan Bundaran Masjid Agung Munawaroh, Jalan Trikora, tersebut menyasar kendaraan angkutan berat yang tidak memenuhi ketentuan teknis maupun administrasi.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Dishub Banjarbaru, Aries Andrianto, mengatakan dari sekitar 150 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 35 unit terbukti melakukan pelanggaran.
“Pelanggaran yang ditemukan meliputi kelebihan muatan hingga dokumen uji KIR yang tidak sesuai,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, petugas juga menemukan kendaraan dengan muatan yang melebihi kapasitas jalan, bahkan mencapai lebih dari 50 ton.
“Sebagian besar jalan di Banjarbaru masih termasuk kelas III. Jika kendaraan dengan muatan berlebih terus melintas, hal ini berpotensi mempercepat kerusakan jalan,” jelasnya.
Selain berdampak pada infrastruktur, pelanggaran ODOL juga dinilai meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan besar.
Dishub Banjarbaru menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala di sejumlah titik strategis yang menjadi jalur utama angkutan barang.
“Kegiatan ini rutin dilakukan setiap bulan, dengan fokus di beberapa titik seperti kawasan Trikora, perbatasan Bangkal, dan Liang Anggang,” tutupnya.
