Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah Kementerian ATR/BPN Lindungi Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan

BANJARBARU, PUBLIKAINDONESIA– Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memberikan apresiasi atas langkah konkret yang diambil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam pengakuan dan perlindungan hak atas tanah ulayat di Kalimantan Selatan.

Hal itu disampaikan Rifqi saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/7/2025).

“Kita bersyukur, di bawah kepemimpinan Pak Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN di Kalimantan Selatan khususnya telah melakukan kerja-kerja yang baik,” ujarnya.

Rifqi mengungkapkan, hingga kini terdapat empat lokasi tanah ulayat yang telah teridentifikasi dan dipetakan, yakni di Kabupaten Kotabaru, Tabalong, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah. Namun, ia meyakini masih banyak wilayah lain yang memiliki potensi serupa, tetapi belum terdata secara resmi.

Untuk itu, ia mendorong kepala daerah dan pimpinan DPRD yang hadir agar turut aktif memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat. Menurutnya, pengakuan tanah ulayat dapat mencegah potensi konflik seperti pencaplokan oleh pihak swasta atau investor.

“Kalau kita bisa lindungi dan identifikasi mana yang benar-benar tanah adat, maka berbagai isu pencaplokan bisa kita mitigasi sejak awal,” tegas Rifqi.

Ia juga menegaskan pentingnya identifikasi objektif terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya, khususnya di daerah yang memiliki potensi ekonomi tinggi, seperti sumber daya alam.

“Saya kira inilah urgensi dari sosialisasi hari ini. Untuk memastikan perlindungan hukum yang adil dan menyeluruh bagi masyarakat hukum adat,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top