Close Menu
    What's Hot

    Pimpin KONI Banjar, Irwan Bora Siap Genjot Prestasi

    28/04/2026

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Taklukkan Makau, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

    27/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SuaraPublika
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • Hardnews
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Kuala Lumpur–Banjarmasin Segera Terhubung, Pemprov Kalsel Gaspol Siapkan Pariwisata & UMKM

      03/09/2025

      Pemprov Kalsel Rencanakan Komplek Perkantoran Banjarbaru Jadi Pusat Wisata dan Ekonomi Kreatif

      14/02/2025

      Calendar of Event 2025  di Launching Bupati Banjar

      12/12/2024

      Embung Kebun Raya Banua: Dari Tambang Emas ke Destinasi Wisata

      08/12/2024

      “Kenyang Tidak Harus Nasi”, DKP3 Balangan Dorong Warga Konsumsi Pangan Lokal

      07/09/2025

      Dokter Peringatkan Bahaya Vape: Risiko Penyakit Jantung Tak Bisa Diabaikan

      27/08/2025

      RSUD H. Boejasin Raih Penghargaan Internasional, Bukti Serius Tangani Stroke di Tanah Laut

      16/08/2025

      RSD Idaman Banjarbaru Hadirkan Mobil Donor Darah & Ruang ESWL sebagai “Kado” HUT RI ke-80

      15/08/2025

      Bulog Bakal Investasi Ratusan Triliun Rupiah untuk Beras

      04/09/2025

      Gejolak Politik Tekan IHSG dan Rupiah, Investor Was-Was IHSG Anjlok ke 7.700 dan Rupiah Melemah ke Rp16.400

      03/09/2025

      Harta Karun, “Rare Earth” akan di Kelola Penuh oleh Negara

      02/09/2025

      QRIS Resmi Bisa Digunakan di Jepang, Wisatawan Indonesia Tak Perlu Lagi Tukar Uang

      26/08/2025
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    SuaraPublika
    Beranda » Beranda1 » Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Diambil Negara, Menteri ATR: “Emang Mbahmu Bisa Bikin Tanah?”

    Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Diambil Negara, Menteri ATR: “Emang Mbahmu Bisa Bikin Tanah?”

    PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA  – Pemerintah akan mengambil alih lahan yang dibiarkan menganggur tanpa aktivitas selama dua tahun. Kebijakan tegas ini disampaikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia yang digelar di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

    Dalam pernyataannya, Nusron menegaskan bahwa tanah di Indonesia sepenuhnya milik negara, dan masyarakat hanya memiliki hak atas penguasaan atau pemanfaatannya. Karena itu, apabila tanah tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, negara berhak menarik kembali hak tersebut.

    “Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai. Negara memberikan hak kepemilikan. Tapi ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah-mbah atau leluhur bisa membuat tanah?” ucap Nusron dengan nada retoris yang mengundang perhatian peserta acara.

    100 Ribu Hektare Dipantau Pemerintah

    Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 100 ribu hektare lahan yang sedang dipantau oleh pemerintah karena terindikasi sebagai tanah terlantar. Penetapan resmi tanah sebagai “terlantar” memang bukan proses singkat diperlukan waktu sekitar 578 hari atau dua tahun, sesuai prosedur administratif dan hukum yang berlaku.

    “Kalau dua tahun tidak ada kegiatan atau pemanfaatan di atas tanah itu, maka negara bisa cabut haknya,” ujarnya.

    Tujuan Kebijakan: Keadilan dan Efisiensi Agraria

    Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda reforma agraria nasional, di mana pemerintah ingin memastikan tanah dimanfaatkan secara produktif, serta mengurangi spekulasi kepemilikan tanah yang hanya dijadikan instrumen investasi pasif tanpa kontribusi nyata bagi perekonomian.

    Langkah ini juga bertujuan untuk mempercepat redistribusi tanah kepada masyarakat yang lebih membutuhkan, seperti petani, pengusaha kecil, atau pengembang infrastruktur publik.

    Tanggapan Masyarakat dan Praktisi

    Pernyataan bernada satir dari Nusron “emang mbahmu bisa bikin tanah?” menjadi viral di media sosial dan memunculkan beragam respons dari warganet. Ada yang mendukung langkah pemerintah sebagai solusi atas ketimpangan penguasaan tanah, namun tak sedikit pula yang meminta kejelasan prosedur agar tidak merugikan pemilik sah.

    Praktisi hukum agraria, Rina Anggraini, menilai kebijakan ini sah menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, yang menyebutkan bahwa hak atas tanah dapat dicabut apabila tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya atau dibiarkan terbengkalai.

    Fakta Singkat: Tanah Terlantar Menurut Hukum Indonesia

    • Dasar hukum: UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
    • Tanah terlantar: Tanah yang sudah diberikan hak (misalnya HGU, HGB, atau Hak Pakai), namun tidak digunakan sebagaimana mestinya selama waktu tertentu.
    • Proses pencabutan: Diperlukan tahapan pengawasan, teguran, verifikasi lapangan, hingga akhirnya penetapan sebagai tanah terlantar oleh Menteri ATR/BPN.
    Berita Utama nusantara publikaindonesia.com

    Related Posts

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    Berita Terbaru

    Pimpin KONI Banjar, Irwan Bora Siap Genjot Prestasi

    28/04/2026

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Taklukkan Makau, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

    27/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    Berita Pilihan

    Suarapublika.com- Irwan Bora kini memegang kendali Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Banjar untuk periode…

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Taklukkan Makau, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

    27/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    © 2026 Suarapublika.com.
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.