Suarapublika.com- Sebanyak 381 laporan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan di Kabupaten Banjar hingga kini belum diserahkan kepada pemerintah daerah.
Data Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar mencatat, dari total 547 perumahan, baru 166 PSU yang telah diserahkan. Sisanya masih dalam proses, baik karena kendala administrasi maupun kondisi pengembang yang sudah tidak aktif.
Kepala Bidang Perumahan DPRKPLH Banjar, Ahmad Rizqon, mengatakan sebagian perumahan masih berada dalam tanggung jawab pengembang, sementara sebagian lainnya telah ditinggalkan.
“Masih banyak pengembang yang belum menuntaskan kewajiban penyerahan PSU. Ada yang masih berjalan, tapi ada juga yang sudah tidak aktif,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Ia merinci, sebanyak 261 perumahan masih ditangani pengembang, sedangkan 286 lainnya sudah tidak lagi memiliki pengembang aktif.
Selain itu, sekitar 34 kawasan perumahan telah mengajukan permohonan verifikasi PSU, namun prosesnya belum dapat diselesaikan karena sejumlah kendala.
“Kendala yang sering ditemui antara lain kekurangan dokumen sertifikat, perbedaan luasan dengan masterplan, serta belum adanya pelepasan hak dari pengembang,” jelas Rizqon.
Ia menambahkan, pembangunan yang belum tuntas juga menjadi faktor penghambat.
“Misalnya, dari target 100 unit, yang terbangun baru 80 unit. Kondisi seperti ini belum bisa diajukan sepenuhnya,” katanya.
Untuk perumahan yang pengembangnya sudah tidak aktif, pemerintah daerah membuka peluang bagi warga untuk mengusulkan penyerahan PSU secara mandiri dengan melengkapi persyaratan administrasi.
“Perumahan yang pengembangnya tidak aktif bisa diusulkan oleh warga. Setelah statusnya jelas, pemerintah daerah akan membantu penanganannya,” ujarnya.
Rizqon menegaskan, penyerahan PSU penting agar pemerintah daerah dapat menangani infrastruktur seperti jalan lingkungan, drainase, dan fasilitas umum lainnya secara optimal.
“Kalau PSU belum diserahkan, penanganan infrastruktur tidak bisa maksimal,” tegasnya.
Pengawasan terhadap proses penyerahan PSU juga melibatkan pihak kejaksaan melalui satuan tugas guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Pemerintah daerah mengimbau para pengembang untuk segera menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU agar pengelolaan infrastruktur permukiman dapat berjalan dengan baik.
