Close Menu
    What's Hot

    Pimpin KONI Banjar, Irwan Bora Siap Genjot Prestasi

    28/04/2026

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Taklukkan Makau, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

    27/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SuaraPublika
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • Hardnews
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Kuala Lumpur–Banjarmasin Segera Terhubung, Pemprov Kalsel Gaspol Siapkan Pariwisata & UMKM

      03/09/2025

      Pemprov Kalsel Rencanakan Komplek Perkantoran Banjarbaru Jadi Pusat Wisata dan Ekonomi Kreatif

      14/02/2025

      Calendar of Event 2025  di Launching Bupati Banjar

      12/12/2024

      Embung Kebun Raya Banua: Dari Tambang Emas ke Destinasi Wisata

      08/12/2024

      “Kenyang Tidak Harus Nasi”, DKP3 Balangan Dorong Warga Konsumsi Pangan Lokal

      07/09/2025

      Dokter Peringatkan Bahaya Vape: Risiko Penyakit Jantung Tak Bisa Diabaikan

      27/08/2025

      RSUD H. Boejasin Raih Penghargaan Internasional, Bukti Serius Tangani Stroke di Tanah Laut

      16/08/2025

      RSD Idaman Banjarbaru Hadirkan Mobil Donor Darah & Ruang ESWL sebagai “Kado” HUT RI ke-80

      15/08/2025

      Bulog Bakal Investasi Ratusan Triliun Rupiah untuk Beras

      04/09/2025

      Gejolak Politik Tekan IHSG dan Rupiah, Investor Was-Was IHSG Anjlok ke 7.700 dan Rupiah Melemah ke Rp16.400

      03/09/2025

      Harta Karun, “Rare Earth” akan di Kelola Penuh oleh Negara

      02/09/2025

      QRIS Resmi Bisa Digunakan di Jepang, Wisatawan Indonesia Tak Perlu Lagi Tukar Uang

      26/08/2025
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    SuaraPublika
    Beranda » Beranda1 » Pemerintah Siapkan Regulasi Baru, Subsidi LPG 3 Kg Akan Lebih Tepat Sasaran

    Pemerintah Siapkan Regulasi Baru, Subsidi LPG 3 Kg Akan Lebih Tepat Sasaran

    PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun regulasi baru untuk memperbaiki sistem penyaluran subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram, yang selama ini dinilai belum tepat sasaran dan rawan kebocoran.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa langkah ini akan dituangkan dalam bentuk revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg.

    “Untuk LPG, Perpres-nya sedang kami bahas. Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran penyaluran subsidi tidak lagi terjadi,” ujar Bahlil dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (3/7/2025).

    Bahlil mengungkapkan, pemerintah menggelontorkan anggaran besar untuk subsidi LPG 3 kg setiap tahunnya, yakni sekitar Rp 80 hingga Rp 87 triliun dari APBN. Sayangnya, subsidi ini belum sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat miskin sebagai target utama.

    “Ini angka yang besar. Kalau distribusinya tidak tepat, harapan negara untuk membantu masyarakat justru tidak tercapai,” tegasnya.

    Catatan: Angka tersebut dihimpun dari pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam pembahasan revisi Perpres 104/2007.

    Dalam revisi tersebut, pemerintah juga mempertimbangkan untuk menetapkan harga LPG 3 kg yang seragam secara nasional. Pasalnya, selama ini harga LPG bervariasi di berbagai daerah akibat rantai distribusi panjang, pungutan liar, serta kurangnya pengawasan.

    “Termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Ada kemungkinan nanti kita tetapkan saja satu harga nasional dalam Perpres, supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” jelas Bahlil.

    Untuk mencegah penyalahgunaan, skema subsidi ke depan akan diarahkan ke pendekatan berbasis data terpadu (DTKS) atau melalui sistem digital seperti penggunaan KTP atau aplikasi saat pembelian LPG bersubsidi. Ini bertujuan agar hanya masyarakat berpenghasilan rendah yang bisa mengakses LPG 3 kg bersubsidi.

    Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi penggunaan LPG bersubsidi oleh pelaku usaha besar atau rumah tangga mampu, yang selama ini memperbesar kebocoran anggaran.

    Revisi Perpres LPG 3 kg menjadi salah satu upaya besar pemerintah untuk menyelamatkan subsidi energi dari penyalahgunaan. Dengan perbaikan sistem distribusi dan penetapan harga yang lebih adil, subsidi diharapkan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.

    “Negara sudah mengeluarkan hingga Rp 87 triliun per tahun. Sudah saatnya subsidi ini benar-benar tepat sasaran,” tutup Menteri Bahlil.

    nusantara publikaindonesia.com

    Related Posts

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    Berita Terbaru

    Pimpin KONI Banjar, Irwan Bora Siap Genjot Prestasi

    28/04/2026

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Taklukkan Makau, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

    27/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    Berita Pilihan

    Suarapublika.com- Irwan Bora kini memegang kendali Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Banjar untuk periode…

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Taklukkan Makau, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

    27/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    © 2026 Suarapublika.com.
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.