Close Menu
    What's Hot

    Nelayan Hilang di Muara Kintap, Pencarian Masih Berlangsung

    29/04/2026

    Geopark Meratus Kembangkan Event dan Kuliner Lokal untuk Tarik Wisatawan

    29/04/2026

    Penertiban Tambang Emas Ilegal di Tanah Laut, Sejumlah Excavator Diamankan

    29/04/2026

    Puluhan Truk ODOL Terjaring Razia di Banjarbaru

    29/04/2026

    Tiga Medali dari Negeri Sakura, Bukti Konsistensi Brigadir Ihya

    29/04/2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SuaraPublika
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • Hardnews
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Geopark Meratus Kembangkan Event dan Kuliner Lokal untuk Tarik Wisatawan

      29/04/2026

      Kuala Lumpur–Banjarmasin Segera Terhubung, Pemprov Kalsel Gaspol Siapkan Pariwisata & UMKM

      03/09/2025

      Pemprov Kalsel Rencanakan Komplek Perkantoran Banjarbaru Jadi Pusat Wisata dan Ekonomi Kreatif

      14/02/2025

      Calendar of Event 2025  di Launching Bupati Banjar

      12/12/2024

      “Kenyang Tidak Harus Nasi”, DKP3 Balangan Dorong Warga Konsumsi Pangan Lokal

      07/09/2025

      Dokter Peringatkan Bahaya Vape: Risiko Penyakit Jantung Tak Bisa Diabaikan

      27/08/2025

      RSUD H. Boejasin Raih Penghargaan Internasional, Bukti Serius Tangani Stroke di Tanah Laut

      16/08/2025

      RSD Idaman Banjarbaru Hadirkan Mobil Donor Darah & Ruang ESWL sebagai “Kado” HUT RI ke-80

      15/08/2025

      Geopark Meratus Kembangkan Event dan Kuliner Lokal untuk Tarik Wisatawan

      29/04/2026

      Bulog Bakal Investasi Ratusan Triliun Rupiah untuk Beras

      04/09/2025

      Gejolak Politik Tekan IHSG dan Rupiah, Investor Was-Was IHSG Anjlok ke 7.700 dan Rupiah Melemah ke Rp16.400

      03/09/2025

      Harta Karun, “Rare Earth” akan di Kelola Penuh oleh Negara

      02/09/2025
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    SuaraPublika
    Beranda » Beranda1 » MK Batalkan Kemenangan Lisa Halaby di Pilkada Banjarbaru, PSU Wajib Digelar

    MK Batalkan Kemenangan Lisa Halaby di Pilkada Banjarbaru, PSU Wajib Digelar

    PUBLIKAINDONESIA, BANJARBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang sebelumnya dimenangkan oleh pasangan calon tunggal, Lisa Halaby-Wartono.

    Dalam putusannya, MK menilai bahwa pemilihan yang digelar pada 27 November 2024 itu berlangsung tanpa kontestasi yang sehat serta terdapat pelanggaran prosedur oleh KPU Kota Banjarbaru.

    Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Banjarbaru, Senin (24/2/2025), menyatakan bahwa pemilihan tersebut tidak sah.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 bertanggal 4 Desember 2024,” ujar Suhartoyo dalam sidang.

    Kontroversi Diskualifikasi Paslon

    Sebelumnya, Pilkada Banjarbaru diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Lisa Halaby-Wartono dengan nomor urut 01 dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah yang memegang nomor urut 02. Namun, pada 31 Oktober 2024, KPU Kota Banjarbaru mendiskualifikasi Aditya-Said karena diduga melakukan pelanggaran administratif.

    Akibatnya, Pilkada tetap dilaksanakan hanya dengan satu pasangan calon tanpa menerapkan mekanisme kotak kosong. Keputusan ini menimbulkan protes dan berujung pada gugatan ke MK.

    Setelah melalui proses persidangan, MK memutuskan bahwa tindakan KPU Banjarbaru melanggar prinsip keadilan dalam pemilu.

    Dengan demikian, hasil pilkada yang menetapkan Lisa Halaby-Wartono sebagai pemenang dinyatakan tidak sah.

    PSU Melawan Kotak Kosong

    Sebagai langkah penyelesaian, MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kota Banjarbaru. Berbeda dengan sebelumnya, kali ini pasangan Lisa Halaby-Wartono akan berhadapan dengan kotak kosong tanpa gambar.

    PSU harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan. Mekanisme ini memberikan kesempatan kepada masyarakat Banjarbaru untuk menentukan apakah mereka menerima pasangan calon tunggal atau memilih opsi kotak kosong sebagai bentuk penolakan.

    Putusan ini menjadi preseden penting dalam pelaksanaan pemilu, menegaskan bahwa aturan pemilihan harus tetap menjamin keadilan dan demokrasi, meskipun hanya ada satu pasangan calon.

    Kini, perhatian publik tertuju pada persiapan PSU dan bagaimana dinamika politik di Banjarbaru akan berkembang pascaputusan MK ini.

    banjarbaru publikaindonesia.com

    Related Posts

    Puluhan Truk ODOL Terjaring Razia di Banjarbaru

    29/04/2026

    Tiga Medali dari Negeri Sakura, Bukti Konsistensi Brigadir Ihya

    29/04/2026

    Polres Banjarbaru Musnahkan Sabu 1,7 Kg, Bongkar Jaringan Antar Kota Senilai Rp1,5 Miliar

    27/04/2026
    Berita Terbaru

    Nelayan Hilang di Muara Kintap, Pencarian Masih Berlangsung

    29/04/2026

    Geopark Meratus Kembangkan Event dan Kuliner Lokal untuk Tarik Wisatawan

    29/04/2026

    Penertiban Tambang Emas Ilegal di Tanah Laut, Sejumlah Excavator Diamankan

    29/04/2026

    Puluhan Truk ODOL Terjaring Razia di Banjarbaru

    29/04/2026

    Tiga Medali dari Negeri Sakura, Bukti Konsistensi Brigadir Ihya

    29/04/2026
    Berita Pilihan

    Suarapublika.com- Seorang nelayan bernama Amat (19) dilaporkan hilang setelah terjatuh dari kapal di perairan Muara…

    Geopark Meratus Kembangkan Event dan Kuliner Lokal untuk Tarik Wisatawan

    29/04/2026

    Penertiban Tambang Emas Ilegal di Tanah Laut, Sejumlah Excavator Diamankan

    29/04/2026

    Puluhan Truk ODOL Terjaring Razia di Banjarbaru

    29/04/2026

    Tiga Medali dari Negeri Sakura, Bukti Konsistensi Brigadir Ihya

    29/04/2026
    © 2026 Suarapublika.com.
    • Redaksi Suarapublika.com
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.