BANJARBARU, PUBLIKAINDONESIA— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 11 sertipikat tanah wakaf kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kalimantan Selatan, Kamis (31/07/2025). Penyerahan ini berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarbaru.
Dalam sambutannya, Menteri Nusron mendorong keterlibatan aktif organisasi keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah dalam mendukung percepatan program legalisasi aset keagamaan.
“Saya mohon kepada Bapak/Ibu dari Muhammadiyah, dari NU, untuk ikut menyosialisasikan dan mengajukan sertipikasi aset-aset keagamaan yang dimiliki. Dengan sudah memiliki sertipikat hak milik, itu menjadi solusi sekaligus nilai tambah,” ujarnya.
Di Kalimantan Selatan, program sertifikasi rumah ibadah dan tanah wakaf menunjukkan capaian yang cukup signifikan. Dari total target 6.166 rumah ibadah, sudah 5.102 atau 82,74% yang telah bersertifikat. Sementara itu, bidang tanah wakaf yang telah tersertifikasi mencapai 7.385 bidang atau 86,66% dari total 8.521 bidang.
Meski demikian, Nusron mengingatkan pentingnya komitmen dari pemilik atau pengelola aset untuk menindaklanjuti proses administrasi menjadi aksi nyata.
“Banyak yang prosesnya berhenti di atas kertas. Kalau memang ada yang serius, ayo kita jalankan bersama. Kita perlu tahu siapa yang mampu mengubah informasi menjadi tindakan nyata,” tegasnya.
Penyerahan sertipikat tanah wakaf ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi lintas sektor antara pemerintah dan organisasi keagamaan dalam menjaga dan memanfaatkan aset secara legal dan produktif.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi oleh Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Slameto Dwi Martono, Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Suwito, serta Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan Abdul Aziz beserta jajaran.