Close Menu
    What's Hot

    Sekwan Balangan Tegaskan Disiplin ASN, Pegawai Tak Ikut Apel Terancam Sanksi

    25/05/2026

    DPRD Balangan Kawal Akurasi Takaran BBM, Lakukan Pengawasan Dispenser SPBU Jelang Iduladha

    25/05/2026

    Sekretariat DPRD Balangan Rutin Gelar Jumat Bersih, Perkuat Budaya Kerja dan Kepedulian Lingkungan

    25/05/2026

    Sri Huriyati Hadi Ajak Perempuan Balangan Tingkatkan Kemandirian dan Peran dalam Pembangunan

    25/05/2026

    DPRD Balangan Bahas Penanganan ODGJ, Dorong Pembangunan Fasilitas Rehabilitasi

    21/05/2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SuaraPublika
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • Hardnews
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Geopark Meratus Kembangkan Event dan Kuliner Lokal untuk Tarik Wisatawan

      29/04/2026

      Kuala Lumpur–Banjarmasin Segera Terhubung, Pemprov Kalsel Gaspol Siapkan Pariwisata & UMKM

      03/09/2025

      Pemprov Kalsel Rencanakan Komplek Perkantoran Banjarbaru Jadi Pusat Wisata dan Ekonomi Kreatif

      14/02/2025

      Calendar of Event 2025  di Launching Bupati Banjar

      12/12/2024

      “Kenyang Tidak Harus Nasi”, DKP3 Balangan Dorong Warga Konsumsi Pangan Lokal

      07/09/2025

      Dokter Peringatkan Bahaya Vape: Risiko Penyakit Jantung Tak Bisa Diabaikan

      27/08/2025

      RSUD H. Boejasin Raih Penghargaan Internasional, Bukti Serius Tangani Stroke di Tanah Laut

      16/08/2025

      RSD Idaman Banjarbaru Hadirkan Mobil Donor Darah & Ruang ESWL sebagai “Kado” HUT RI ke-80

      15/08/2025

      Geopark Meratus Kembangkan Event dan Kuliner Lokal untuk Tarik Wisatawan

      29/04/2026

      Bulog Bakal Investasi Ratusan Triliun Rupiah untuk Beras

      04/09/2025

      Gejolak Politik Tekan IHSG dan Rupiah, Investor Was-Was IHSG Anjlok ke 7.700 dan Rupiah Melemah ke Rp16.400

      03/09/2025

      Harta Karun, “Rare Earth” akan di Kelola Penuh oleh Negara

      02/09/2025
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    SuaraPublika
    Beranda » Beranda1 » Kejari Kotabaru Ungkap Kasus Korupsi Kredit Fiktif Senilai Rp9,2 Miliar

    Kejari Kotabaru Ungkap Kasus Korupsi Kredit Fiktif Senilai Rp9,2 Miliar

    PUBLIKAINDONESIA.COM, KOTABARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotabaru menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan praktik kredit fiktif senilai Rp9,225 miliar.

    Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Dr. H. Muhammad Fadlan SH, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus dan Kasi Intelijen, Ghandi Raksi, bertempat di kantor Kejari Kotabaru, Rabu (4/6/2025).

    Menurut Kajari Fadlan, kasus ini bermula pada tahun 2021 hingga 2023. Dua tersangka telah ditetapkan, yaitu SM yang berperan sebagai calo dan MD sebagai relationship manager (RM) pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Kotabaru.

    SM diduga mengajukan kredit dengan menggunakan identitas palsu milik 28 orang nasabah, dengan total plafon kredit mencapai Rp9,225 miliar. Dalam modusnya, SM meminjam KTP dan KK milik para nasabah, memalsukan data tempat usaha, serta membaliknama agunan yang sebenarnya dibeli olehnya atas nama nasabah. SM juga membagi hasil uang kredit tersebut.

    Sementara itu, MD diduga melakukan mark-up nilai agunan di atas harga pasar, mengatur jawaban saat survei kredit, memanipulasi laporan, dan memproses kredit yang tidak sesuai peruntukan agar digunakan oleh SM.

    Hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan memperkirakan kerugian negara sebesar Rp9,225 miliar akibat perbuatan kedua tersangka yang memperkaya diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum.

    Dalam proses penyidikan, Kejari Kotabaru mengamankan sejumlah barang bukti berupa 28 bundel dokumen kredit, 32 bundel sertifikat hak milik tanah dan bangunan, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, satu unit laptop, tiga unit ponsel, beberapa kendaraan bermotor, dan uang tunai sekitar Rp1,6 miliar.

    Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    “Saat ini, kedua tersangka sedang ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 28 Mei sampai 16 Juni 2025,” ujar Kajari Fadlan.

    Kasus ini menjadi peringatan serius bagi lembaga perbankan agar meningkatkan pengawasan dan pencegahan praktik korupsi di internalnya.

    kotabaru publikaindonesia.com

    Related Posts

    Krisis BBM di Kotabaru, Truk Menganggur, Puluhan Speedboat Tak Berlayar

    02/05/2026

    MTB XCO Kotabaru Hebat 2026 Resmi Ditutup, Ratusan Peserta Ramaikan Gedambaan Bike Park

    27/04/2026

    Cara Dapat Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN

    08/09/2025
    Berita Terbaru

    Sekwan Balangan Tegaskan Disiplin ASN, Pegawai Tak Ikut Apel Terancam Sanksi

    25/05/2026

    DPRD Balangan Kawal Akurasi Takaran BBM, Lakukan Pengawasan Dispenser SPBU Jelang Iduladha

    25/05/2026

    Sekretariat DPRD Balangan Rutin Gelar Jumat Bersih, Perkuat Budaya Kerja dan Kepedulian Lingkungan

    25/05/2026

    Sri Huriyati Hadi Ajak Perempuan Balangan Tingkatkan Kemandirian dan Peran dalam Pembangunan

    25/05/2026

    DPRD Balangan Bahas Penanganan ODGJ, Dorong Pembangunan Fasilitas Rehabilitasi

    21/05/2026
    Berita Pilihan

    Balangan-Sekretariat DPRD Kabupaten Balangan menggelar apel pagi rutin di halaman kantor Sekretariat DPRD Balangan, Senin…

    DPRD Balangan Kawal Akurasi Takaran BBM, Lakukan Pengawasan Dispenser SPBU Jelang Iduladha

    25/05/2026

    Sekretariat DPRD Balangan Rutin Gelar Jumat Bersih, Perkuat Budaya Kerja dan Kepedulian Lingkungan

    25/05/2026

    Sri Huriyati Hadi Ajak Perempuan Balangan Tingkatkan Kemandirian dan Peran dalam Pembangunan

    25/05/2026

    DPRD Balangan Bahas Penanganan ODGJ, Dorong Pembangunan Fasilitas Rehabilitasi

    21/05/2026
    © 2026 Suarapublika.com.
    • Redaksi Suarapublika.com
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.