Tambang Ilegal di Kawasan IKN Rugikan Negara Rp5,7 Triliun, Sistem Pengawasan Dipertanyakan

PUBLIKAINDONESIA.COM, IKN – Di tengah ambisi besar membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai simbol kemajuan Indonesia, sorotan tajam kini mengarah ke praktik tambang batubara ilegal yang terbongkar beroperasi di wilayah strategis proyek tersebut. Tak tanggung-tanggung, negara dirugikan hingga Rp5,7 triliun akibat aktivitas ilegal ini.

Lokasi tambang ilegal tersebut berada di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur wilayah yang masuk dalam zona penyangga IKN. Kompas.com melaporkan, tambang tanpa izin ini telah beroperasi sejak 2016, dengan luasan mencapai 160 hektare, menjadikannya salah satu operasi ilegal terbesar yang berhasil terungkap di kawasan pembangunan ibu kota baru.

Modus Rapi: Tambang Ilegal, Dokumen Legal

Penyelidikan Bareskrim Polri mengungkap bahwa para pelaku menjalankan skema yang terstruktur. Detik.com menyebutkan, meski penambangan dilakukan tanpa izin resmi, pengangkutan dan penjualan batubara menggunakan dokumen milik perusahaan sah yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ini membuat transaksi terlihat legal secara administratif, meski kenyataannya hasil tambang berasal dari praktik ilegal.

Distribusi batubara hasil tambang ilegal ini bahkan disebut mencapai pelabuhan-pelabuhan besar seperti Surabaya, menunjukkan skala operasi yang melibatkan jaringan luas dan kemungkinan adanya oknum yang bermain di balik layar.

Menteri Investasi: Ini Masalah Integritas Sistem

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan keprihatinannya atas temuan ini. Ia menegaskan, kasus ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi menyentuh akar persoalan integritas dan tata kelola di sektor pertambangan, terlebih di wilayah yang semestinya menjadi simbol kemajuan dan tata kelola baru Indonesia.

Ini bukan hanya soal izin, tapi soal integritas sistem. Jangan sampai IKN yang dibangun dengan semangat kemajuan justru tercoreng oleh pembiaran praktik semacam ini,” tegas Bahlil, seperti dikutip dari Tempo.com.

DPR Curiga Ada Keterlibatan Oknum Aparat

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun angkat suara. Mereka menduga adanya keterlibatan oknum aparat maupun pejabat yang mungkin meminjamkan atau menyalahgunakan dokumen IUP untuk melegalkan hasil tambang ilegal.

Desakan agar pengusutan dilakukan secara tuntas dan terbuka kini menguat. Publik menuntut agar kasus ini tidak berhenti pada pengungkapan saja, melainkan dilanjutkan hingga penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektualnya.

Aktivis Lingkungan: Jangan Hanya Jadi Isu Sesaat

Di sisi lain, aktivis lingkungan dan masyarakat sipil menyuarakan kekhawatiran bahwa kasus ini akan tenggelam seiring waktu tanpa tindak lanjut konkret. Mereka juga menyoroti kerusakan lingkungan di kawasan konservasi yang sulit dipulihkan akibat eksploitasi batubara ilegal.

Kasus ini harus jadi alarm bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan di wilayah IKN dan sekitarnya. Jangan sampai proyek kebanggaan bangsa ini ternoda oleh praktik ilegal yang dibiarkan terjadi bertahun-tahun,” ujar seorang aktivis lingkungan dari Kalimantan Timur.

Evaluasi Total Sistem Pengawasan Pertambangan

Dengan nilai kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, termasuk dari hilangnya potensi pajak dan royalti, kasus ini menandai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pertambangan nasional, terutama di wilayah strategis seperti IKN yang seharusnya menjadi contoh tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top