15 Ribu Lebih Penerima Bansos di Jakarta Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp67 Miliar

PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Temuan mengejutkan datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sepanjang tahun 2024, tercatat lebih dari 15 ribu warga Jakarta penerima bantuan sosial (bansos) terlibat dalam aktivitas judi online (judol), dengan total transaksi fantastis mencapai Rp67 miliar.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025). Ivan mengungkapkan, dari total 602.419 warga Jakarta yang teridentifikasi bermain judol pada tahun 2024, 15.033 di antaranya tercatat sebagai penerima bansos dari pemerintah.

Total transaksi dari kelompok penerima bansos yang bermain judol mencapai Rp67 miliar dengan 397 ribu kali transaksi sepanjang tahun 2024,” ujar Ivan.

Secara keseluruhan, transaksi judi online oleh warga Jakarta tahun lalu mencapai Rp3,12 triliun, dengan jumlah transaksi mencapai 17,5 juta kali. Aktivitas ini tersebar di 5 kota administrasi dan 1 kabupaten di wilayah DKI Jakarta.

MUI Dukung Pencoretan Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online

Menanggapi temuan PPATK tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah untuk mencoret penerima bansos yang terbukti bermain judi online.

Kami sangat prihatin membaca laporan tersebut. Ini bukan hanya soal penyalahgunaan bantuan negara, tetapi juga menyangkut penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama,” ujar Zainut Tauhid Sa’adi, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, dalam keterangannya, Minggu (13/7/2025).

Zainut menambahkan, berdasarkan data nasional, terdapat 571.410 NIK penerima bansos yang juga tercatat sebagai pemain judol dari total 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judi online yang dianalisis oleh PPATK sepanjang 2024.

Judi Online: Perilaku Haram dan Merusak Tatanan Sosial

Dalam pandangan MUI, praktik judi online bukan hanya melanggar hukum positif, tetapi juga bertentangan dengan ajaran agama. Zainut mengutip QS Al-Maidah ayat 90, yang secara tegas melarang perjudian dan menyebutnya sebagai perbuatan keji serta perbuatan setan.

Allah SWT memerintahkan kita untuk menjauhi perjudian agar mendapatkan keberuntungan. Maka, sangat wajar jika penerima bansos yang terbukti melakukan judol dicabut hak bantuannya,” tegasnya.

Langkah Tegas Diharapkan Segera Diambil

Dengan fakta yang terungkap, publik kini menantikan langkah nyata dari Kementerian Sosial, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi data dan menindaklanjuti pencoretan penerima bansos yang menyalahgunakan bantuan negara untuk berjudi.

Tak hanya menyoroti moralitas, kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan digital terhadap penyaluran bantuan sosial, agar benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top