PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU –Â Pemerintah Kota Banjarbaru mencatat sejarah baru dengan mencanangkan program Kelurahan Bebas Maladministrasi di seluruh wilayahnya. Program ini menjadikan Banjarbaru sebagai kota pertama di Indonesia yang mengusung inisiatif tersebut secara menyeluruh di tingkat kelurahan.
Langkah awal dari program ini ditandai dengan Pembukaan Sosialisasi Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi Tahun 2025, yang digelar pada Jumat (25/7/2025) di Aula Srikandi Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru. Acara ini dibuka secara resmi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan hasil kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, dan berfokus pada strategi pencegahan maladministrasi di lingkungan pelayanan publik, khususnya di tingkat kelurahan.
Wujudkan Banjarbaru Emas dengan Pelayanan Berkualitas
Dalam sambutannya, Sirajoni menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian penting dari visi Banjarbaru Emas, terutama dalam hal membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.
“Untuk mewujudkan Banjarbaru Emas, salah satu misinya adalah mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Pelayanan publik kita harus lebih baik lagi, lebih mantap, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Sirajoni.
Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam standar pelayanan publik, seperti kepastian waktu, kejelasan prosedur, dan transparansi persyaratan. Suasana pelayanan yang profesional dan ramah, menurutnya, menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Penilaian ke depan bukan hanya sekadar administratif, tapi juga berdasarkan opini dan persepsi masyarakat. Maka dari itu, masyarakat harus kita berikan pelayanan terbaik,” tambahnya.
Peluncuran Resmi 30 Juli 2025
Program Kelurahan Bebas Maladministrasi se-Kota Banjarbaru dijadwalkan akan diluncurkan secara resmi pada 30 Juli 2025. Pemerintah berharap program ini menjadi titik awal dari transformasi menyeluruh dalam pelayanan publik, yang bebas dari praktik-praktik maladministrasi seperti pungli, diskriminasi, penundaan, atau informasi yang tidak jelas.
Ombudsman Kalsel turut menyampaikan dukungannya dan mengapresiasi komitmen Banjarbaru dalam mendorong pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel. Program ini diharapkan bisa menjadi model nasional dalam reformasi birokrasi di tingkat kelurahan.