LOKSADO, PUBLIKAINDONESIA – Penemuan mayat pria tanpa identitas di kawasan hutan Dusun Tataian, Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggegerkan warga setempat. Jenazah ditemukan terkubur dangkal di pinggir sungai dengan kondisi mengenaskan. Polisi telah menetapkan empat orang sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian korban, satu di antaranya berhasil ditangkap.
Kasus ini terungkap setelah warga melapor ke Polsek Loksado pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WITA, mengenai bercak darah mencurigakan yang ditutup pasir di tepi jalan Dusun Tataian. Setelah dilakukan penyisiran, aparat menemukan gundukan tanah mencurigakan di hutan. Saat digali, ditemukan jasad pria dengan luka robek parah di leher dan lengan.
Tim INAFIS dan Unit Reskrim Polres HSS yang dipimpin IPTU May Pelly, S.H., M.H. segera melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah ke RSUD H. Hasan Basry untuk identifikasi. Belakangan, korban diketahui bernama Kerisna bin Norapi (31), warga Jl. Kelayan, Kota Banjarmasin.
Penyelidikan mengungkap korban dianiaya oleh empat pelaku, yaitu Darsuni (DPO), Arju (DPO), Janu (DPO), dan Fahruraji alias Pa Jajak. Mereka menggunakan senjata tajam dan balok kayu.
“Korban sempat ditanya identitasnya oleh para pelaku, namun terjadi perkelahian karena kecurigaan pelaku terhadap korban yang membawa senjata. Setelah korban tak berdaya, jenazahnya diseret dan dikuburkan agar tidak diketahui warga,” ungkap IPTU May Pelly.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu bilah parang, tali tambang, pakaian korban, sepasang kaus kaki, hingga uang tunai Rp100.000.
Setelah buron lebih dari dua bulan, Fahruraji alias Pa Jajak ditangkap Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 04.00 WITA oleh Tim Jatanras Polres HSS, dibantu Unit Jatanras Polres Kotabaru. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya serta membeberkan peran tiga pelaku lain yang masih buron.
Saat ini, Fahruraji ditahan di Polres HSS untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.