Martapura, PUBLIKAINDONESIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Bupati Banjar, Rabu (23/7/2025) siang. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna lantai 2 dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H Agus Maulana.
Dua Raperda yang disampaikan dalam rapat tersebut adalah:
1. Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, dan
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dalam penyampaiannya, Bupati Banjar H Saidi Mansyur menegaskan bahwa pemerintah daerah membutuhkan regulasi khusus untuk mengatur pengakuan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
“Raperda ini penting untuk melindungi eksistensi dan identitas budaya masyarakat adat yang hidup di Kabupaten Banjar,” jelas Saidi.
Ruang lingkup pengaturan dalam Raperda ini mencakup pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, hak dan kewajiban masyarakat hukum adat, penyelesaian konflik, sistem informasi, hingga kelembagaan adat.
Bupati Saidi juga menyoroti pentingnya penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagai dasar pembangunan berbasis data.
“Administrasi kependudukan memberikan pemenuhan hak-hak warga negara dalam pelayanan publik dan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Banjar mengenai administrasi kependudukan perlu disesuaikan. Ke depan, pelayanan administrasi dapat dilakukan secara offline maupun online, termasuk kemudahan proses pindah-datang tanpa pengantar RT/RW atau kelurahan. Identitas kependudukan juga akan tersedia secara digital melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD), selain dokumen fisik seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.
Di akhir penyampaiannya, Bupati Saidi Mansyur berharap agar kedua Raperda tersebut segera dibahas dalam tahapan selanjutnya sesuai jadwal yang telah ditentukan.