Lima Terdakwa Korupsi Pengadaan Mobil Siaga di Bojonegoro Divonis, Kerugian Negara Capai Rp5,3 Miliar

**PUBLIKAINDONESIA.COM, SURABAYA** – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya menjatuhkan vonis berbeda terhadap **lima terdakwa kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK)** pengadaan mobil siaga di **388 desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur**, pada tahun anggaran 2022. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian hingga **Rp5,3 miliar**.

Dalam sidang yang digelar pada **Senin, 26 Mei 2025**, majelis hakim yang dipimpin oleh **Hakim Ketua Arwana** menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam **Pasal 5 ayat (2) UU RI No. 31 Tahun 1999** tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan **UU RI No. 20 Tahun 2001**.

Salah satu terdakwa, **Heny Sri Setyaningrum**, seorang **ASN Kabupaten Magetan**, dijatuhi hukuman **2 tahun penjara** dan **denda Rp50 juta**, dengan **subsidair 2 bulan kurungan**.

Sementara empat terdakwa lainnya, yaitu:

* **Syafa’atul Hidayah** dan **Indra Kusbianto** dari pihak **PT UMC**,

* **Anam Warsito**, **Kepala Desa Wotan**, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro,

* serta **Ivonne** dari **PT SBT**,

masing-masing dijatuhi hukuman **1 tahun 6 bulan penjara**, serta **denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan**.

Usai vonis dibacakan, baik pihak **Jaksa Penuntut Umum (JPU)** maupun para terdakwa sempat menyatakan **”pikir-pikir”** atas putusan tersebut.

Namun, menurut **Musta’in**, kuasa hukum terdakwa Anam Warsito, kliennya telah memutuskan untuk menerima putusan tersebut.

> “Atas putusan sidang, klien kami semula pikir-pikir, sekarang sudah menerima,” ujar Musta’in, dikutip dari **beritajatim**, Senin (27/5/2025).

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penyalahgunaan dana bantuan pemerintah yang seharusnya digunakan untuk menunjang pelayanan masyarakat desa, namun justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top