Peserta Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Jaksel Tak Jadi Tersangka, Polisi: Tak Ada Aturan Hukumnya

**PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA** – Polisi menyatakan tidak menetapkan status tersangka terhadap tujuh pria yang diamankan dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis di sebuah **hotel bintang empat kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan**.

Alasan utamanya, menurut kepolisian, adalah **tidak adanya aturan hukum** yang mengatur kegiatan tersebut selama tidak melibatkan kekerasan atau peserta di bawah umur.

“Nggak ada aturan hukumnya kecuali ada kekerasan atau (peserta) di bawah umur,” jelas **Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman**, kepada wartawan.

Tujuh pria yang diamankan dalam kegiatan tersebut masing-masing berinisial **WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41)**. Menurut Firman, seluruh peserta merupakan **karyawan swasta dan tergabung dalam satu komunitas**.

Usai menjalani pemeriksaan awal, para peserta telah dikembalikan ke keluarga masing-masing. Meski demikian, polisi tetap membuka kemungkinan pemanggilan ulang jika dibutuhkan dalam proses penyelidikan lanjutan.

“Diserahkan ke keluarganya dengan jaminan, sewaktu-waktu kalau kita butuh untuk jadi saksi akan dihadirkan,” tambah Firman.

Kasus ini memicu perhatian publik, terutama karena menyangkut persoalan hukum dan privasi dalam konteks aktivitas seksual sukarela antarorang dewasa.

  • Hingga kini, tidak ada pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara eksplisit melarang aktivitas seksual sukarela sesama jenis, kecuali melibatkan unsur kekerasan, eksploitasi, atau korban di bawah umur.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top