PUBLIKAINDONESIA.COM, MAROS – Seorang petugas keamanan (security) di sebuah perumahan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Pelaku yang diketahui bernama Juhardi alias Joho (26) itu diamankan saat hendak mengonsumsi sabu sebelum menjalankan tugas malam.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Idik II Satresnarkoba Polres Maros pada Minggu (4/5/2025) di Jalan Poros Inspeksi Pam Timur, Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe.
“Pelaku yang kami amankan adalah pria berinisial JU, bekerja sebagai sekuriti perumahan di Maros. Ia kami tangkap terkait dugaan kasus narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Maros, AKP Salehuddin, Rabu (7/5/2025).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan satu saset plastik bening berisi sabu seberat 1,18 gram, satu potongan lakban hitam, satu unit HP, dan satu sepeda motor,” jelas Salehuddin.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dengan cara memesan secara daring melalui Instagram. Ia mentransfer uang sebesar Rp950.000 ke rekening penjual untuk mendapatkan barang haram tersebut.
“Pelaku mengaku membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri, alasannya agar bisa begadang saat bekerja malam,” tambahnya.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Maros. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
The next time I read a blog, I hope that it doesnt disappoint me as much as this one. I mean, I know it was my choice to read, but I actually thought youd have something interesting to say. All I hear is a bunch of whining about something that you could fix if you werent too busy looking for attention.