PUBLIKAINDONESIA, MARTAPURA – Petugas Unit Metrologi Legal (UML) Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melakukan pengecekan dan pengukuran ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Ahmad Yani Km 71, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kamis (13/3/2025).
Tera ulang ini bertujuan untuk memastikan bahwa alat ukur di SPBU berfungsi dengan akurat sesuai standar yang telah ditetapkan. Langkah ini juga dilakukan guna menjamin hak konsumen dalam mendapatkan bahan bakar sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.
Kegiatan tera ulang merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengawasi kepatuhan SPBU terhadap aturan metrologi legal, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan yakin saat bertransaksi.
DKUMPP Kabupaten Banjar terus mengimbau seluruh pemilik usaha yang menggunakan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) untuk secara rutin melakukan tera ulang demi menjaga kepercayaan dan kepuasan pelanggan.