Close Menu
    What's Hot

    Pimpin KONI Banjar, Irwan Bora Siap Genjot Prestasi

    28/04/2026

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Taklukkan Makau, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

    27/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SuaraPublika
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • Hardnews
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Kuala Lumpur–Banjarmasin Segera Terhubung, Pemprov Kalsel Gaspol Siapkan Pariwisata & UMKM

      03/09/2025

      Pemprov Kalsel Rencanakan Komplek Perkantoran Banjarbaru Jadi Pusat Wisata dan Ekonomi Kreatif

      14/02/2025

      Calendar of Event 2025  di Launching Bupati Banjar

      12/12/2024

      Embung Kebun Raya Banua: Dari Tambang Emas ke Destinasi Wisata

      08/12/2024

      “Kenyang Tidak Harus Nasi”, DKP3 Balangan Dorong Warga Konsumsi Pangan Lokal

      07/09/2025

      Dokter Peringatkan Bahaya Vape: Risiko Penyakit Jantung Tak Bisa Diabaikan

      27/08/2025

      RSUD H. Boejasin Raih Penghargaan Internasional, Bukti Serius Tangani Stroke di Tanah Laut

      16/08/2025

      RSD Idaman Banjarbaru Hadirkan Mobil Donor Darah & Ruang ESWL sebagai “Kado” HUT RI ke-80

      15/08/2025

      Bulog Bakal Investasi Ratusan Triliun Rupiah untuk Beras

      04/09/2025

      Gejolak Politik Tekan IHSG dan Rupiah, Investor Was-Was IHSG Anjlok ke 7.700 dan Rupiah Melemah ke Rp16.400

      03/09/2025

      Harta Karun, “Rare Earth” akan di Kelola Penuh oleh Negara

      02/09/2025

      QRIS Resmi Bisa Digunakan di Jepang, Wisatawan Indonesia Tak Perlu Lagi Tukar Uang

      26/08/2025
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    SuaraPublika
    Beranda » Beranda1 » Meninggal Saat Berhubungan Seks di Tempat Kerja, Seorang Satpam di China Dinyatakan Alami Kecelakaan Kerja

    Meninggal Saat Berhubungan Seks di Tempat Kerja, Seorang Satpam di China Dinyatakan Alami Kecelakaan Kerja

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BEIJING – Sebuah kasus tak biasa datang dari China, ketika seorang pria berusia 60-an yang bekerja sebagai satu-satunya petugas keamanan (satpam) di sebuah pabrik kecil, dinyatakan meninggal dunia karena kecelakaan kerja meskipun ia meninggal saat sedang berhubungan seks dengan kekasihnya di ruang satpam selama jam kerja.

    Insiden ini pertama kali dilaporkan oleh South China Morning Post (SCMP) pada Senin (12/5/2025). Pria tersebut hanya disebut dengan nama keluarga Zhang.

    Ia diketahui tewas mendadak saat sedang bersama kekasihnya di ruang istirahat satpam yang terletak di lingkungan pabrik tempatnya bekerja.

    Polisi yang menangani kasus ini menyatakan kematian Zhang terjadi secara tiba-tiba dan alami, tanpa adanya indikasi kriminal.

    Sekitar satu tahun setelah kejadian, putra Zhang mengajukan klaim kompensasi kepada Biro Jaminan Sosial Kota, dengan alasan bahwa ayahnya meninggal saat sedang dalam jam kerja di area pabrik.

    Namun, permintaan tersebut awalnya ditolak oleh otoritas, dengan alasan Zhang meninggal bukan saat sedang menjalankan tugas kerja secara langsung.

    Tak terima, putra Zhang membawa kasus ini ke pengadilan. Ia menegaskan bahwa ayahnya bekerja 24 jam tanpa hari libur, sehingga ruang satpam sekaligus menjadi tempat tinggal dan istirahat.

    Ia juga berargumen bahwa berkencan adalah kebutuhan fisiologis manusia, dan karena ayahnya tidak bisa meninggalkan posnya, pertemuan dengan pacarnya dilakukan di tempat kerja.

    Dalam persidangan, seorang pengacara dari Chongqing membela pihak keluarga dengan menyatakan bahwa tindakan Zhang tidak melanggar norma sosial, karena ia sedang bersama pacarnya, bukan menyewa pekerja seks komersial.

    “Karena dia bersama pacarnya dan tidak menyewa pelacur, tindakannya tidak melanggar norma sosial,” ujar pengacara yang tidak disebutkan namanya itu.

    Pengadilan akhirnya memutuskan bahwa kematian Zhang layak dikategorikan sebagai kecelakaan kerja, karena sesuai dengan Peraturan Asuransi Cedera Industri di China yang menyebutkan bahwa kematian mendadak yang terjadi di tempat kerja dan selama jam kerja dapat diklasifikasikan sebagai kecelakaan kerja.

    Meski otoritas jaminan sosial dan pihak pabrik sempat mengajukan banding, pengadilan tingkat lebih tinggi tetap menolak keberatan mereka dan menguatkan keputusan awal.

    Kini, otoritas jaminan sosial akhirnya menerbitkan dokumen resmi yang menyatakan kematian Zhang sebagai kecelakaan kerja, meskipun jumlah kompensasi yang akan diterima keluarganya belum diungkapkan secara publik.

    publikaindonesia.com umum

    Related Posts

    Cara Dapat Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN

    08/09/2025

    DPR Ketok Palu! ESDM Dapat Rp21,67 Triliun, Listrik Desa Jadi Prioritas

    08/09/2025

    Pemerintah Minta Pengusaha Tahan Diri, Jangan Ada PHK

    07/09/2025
    Berita Terbaru

    Pimpin KONI Banjar, Irwan Bora Siap Genjot Prestasi

    28/04/2026

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Taklukkan Makau, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

    27/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    Berita Pilihan

    Suarapublika.com- Irwan Bora kini memegang kendali Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Banjar untuk periode…

    Kunjungi Korban di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Soroti Keselamatan Perlintasan Kereta

    28/04/2026

    Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

    28/04/2026

    Taklukkan Makau, Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

    27/04/2026

    Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru

    27/04/2026
    © 2026 Suarapublika.com.
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.