Suarapublika.com- Wakil Ketua II DPRD Balangan, Saiful Arif, mengapresiasi kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan strategi penting dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.
“Kami mengapresiasi Kementerian Komdigi yang mulai membatasi akun medsos anak di bawah 16 tahun dengan menonaktifkan akun di platform digital berisiko tinggi,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang rentan terhadap paparan konten negatif di ruang digital, seperti pornografi, perundungan siber, perjudian, hingga penipuan daring.
Karena itu, Saiful menilai kehadiran pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman menjadi hal yang sangat penting.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat melindungi anak-anak Indonesia, khususnya di Kabupaten Balangan, sekaligus memastikan mereka dapat tumbuh secara sehat di tengah perkembangan teknologi.
Sebelumnya, Meutya Hafid menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
