Suarapublika.com- Pemerintah Kabupaten Balangan bersama DPRD Kabupaten Balangan menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (31/3/2026). Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat dasar hukum pembangunan daerah.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, yang mewakili pemerintah daerah. Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang terjalin hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap empat Raperda tersebut.
Adapun empat Raperda yang disepakati meliputi:
- Jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim serta yatim piatu terlantar
- Pembangunan perkebunan berkelanjutan
- Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas
- Penggabungan Desa Wonorejo dan Sumber Rezeki di Kecamatan Juai
Menurut Fauzi, penyusunan Raperda ini merupakan hasil kerja kolektif yang melibatkan SKPD, masukan masyarakat, serta kontribusi pihak swasta.
“Ini mencerminkan tingginya kepedulian semua pihak dalam mendukung pembangunan daerah melalui regulasi yang berkualitas,” ujarnya.
Ia juga menilai, rampungnya pembahasan hingga tahap persetujuan bersama menunjukkan terjaganya hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Balangan.
Pemerintah daerah berharap keempat Raperda tersebut segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan dapat diimplementasikan secara optimal.
Regulasi ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap pembangunan desa, penataan wilayah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
