Suarapublika.com- Kejaksaan Negeri Banjarmasin kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Kedua tersangka merupakan mantan pejabat di instansi tersebut, masing-masing berinisial N yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, serta Q yang merupakan mantan Kepala Bidang Pembinaan SD.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang tengah berjalan.
“Hari ini penyidik Pidsus telah menetapkan dua orang tersangka,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial TAN, yang merupakan pihak swasta atau penyedia dalam proyek pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi.
Dengan penetapan terbaru ini, total tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin periode 2021 hingga 2024.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperjelas aliran dana dalam proyek tersebut.
