BANJARBARU, PUBLIKAINDONESIA — Merasa tidak mendapat respons yang memadai dari Polres Barito Kuala (Batola), Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin akhirnya melayangkan laporan resmi ke Divisi Propam Polda Kalimantan Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kriminalisasi terhadap salah satu anggotanya, Muhammad Nasyir, SHI.
Ketua Peradi Banjarmasin, Edi Sucipto, SH, MH, yang juga menjabat Koordinator Wilayah Peradi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, memimpin langsung rombongan advokat yang berjumlah sekitar 25 orang dalam kunjungan tersebut, Senin (31/7/2025).
Muhammad Nasyir dilaporkan mengalami tindakan tidak proporsional oleh oknum anggota Polres Batola saat ditangkap atas tuduhan pencurian buah sawit. Peradi menilai penanganan kasus tersebut mengandung kejanggalan.
“Kami ingin memastikan perlindungan hukum dan keselamatan anggota kami. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai organisasi advokat,” kata Edi Sucipto saat ditemui usai menyerahkan laporan ke Propam Polda Kalsel.
Sebelumnya, rombongan Peradi sempat mendatangi langsung Polres Batola untuk membangun komunikasi dan meminta klarifikasi, namun menurut Edi, mereka tidak mendapat sambutan yang layak.
“Kami menyayangkan sikap yang tidak kooperatif dari pihak kepolisian setempat. Padahal kami datang secara terbuka, bukan untuk intervensi hukum, tapi untuk menjalankan fungsi pembelaan terhadap anggota kami,” tegasnya.
Langkah pelaporan ke Propam dilakukan sebagai bentuk keseriusan Peradi dalam menjaga marwah profesi advokat, sekaligus mendorong akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara objektif dan transparan. Ini juga bentuk upaya menjaga hubungan yang sehat antarpenegak hukum demi terciptanya keadilan,” tutup Edi.