PUBLIKAINDONESIA.COM, MARTAPURA – Misteri hilangnya Muhammad Redho (34), gitaris band indie lokal Radicta, akhirnya terungkap tragis. Ia ditemukan tewas mengambang di Sungai Martapura, Senin (21/7/2025) pagi, setelah dilaporkan hilang saat memancing sehari sebelumnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, dalam konferensi pers Jumat (25/7/2025), mengonfirmasi bahwa Redho menjadi korban pengeroyokan hingga tewas. Polisi telah menangkap enam tersangka, dan menyebut motif utama adalah persoalan pribadi yang disulut tuduhan pencurian.
Kronologi Lengkap: Ditemukan Tewas di Sungai
Redho terakhir terlihat pada Minggu sore (20/7/2025), sedang memancing di bawah Jembatan Pekauman, Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur. Keberadaannya sempat diperhatikan warga sebelum akhirnya menghilang secara misterius.
Keluarga yang kehilangan kontak dengan Redho segera melapor ke polisi. Operasi pencarian pun dilakukan oleh tim gabungan dari relawan, Damkar, dan aparat hingga akhirnya jenazah korban ditemukan mengapung di Desa Sungai Kitano, Martapura Timur, pukul 07.00 WITA keesokan harinya.
Polisi Bergerak Cepat: 6 Tersangka Diciduk Kurang dari 24 Jam
Kecurigaan keluarga akan kematian tak wajar terbukti setelah hasil visum dan olah TKP menunjukkan tanda-tanda kekerasan.
Kapolres Banjar, Dr. Fadli, mengungkapkan bahwa Redho sebelumnya terlibat perkelahian dengan sekelompok pria.
“Pertengkaran dipicu tuduhan korban bahwa salah satu pelaku mencuri HP dan kunci motor miliknya. Saat itu korban mengeluarkan kata-kata kasar yang menyulut emosi,” ujar Kapolres Banjar.
Para pelaku juga diketahui dalam pengaruh minuman keras jenis gaduk, membuat situasi kian brutal. Redho dikeroyok hingga akhirnya tewas dan dibuang ke sungai.
Polisi kemudian bergerak cepat. Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Banjar menangkap enam pelaku pada Kamis (24/7/2025) pukul 02.30 WITA, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penyelidikan dimulai.
Enam Pelaku Dikenal Korban, Polisi Sita Barang Bukti
Berikut daftar nama tersangka yang berhasil diamankan:
-
KH (50) – Desa Mekar, Martapura Timur
-
AH (19) – Desa Mekar, Martapura Timur
-
GM (33) – Jl. Dr. Wahidin Sudiro, Samarinda Ulu
-
MF (36) – Desa Mekar, Martapura Timur
-
MR (38) – Desa Mekar, Martapura Timur
-
IB (45) – Desa Mekar, Martapura Timur
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti:
-
Sepeda motor Yamaha Mio Soul
-
Handphone merek Infinix
-
Pakaian korban lengkap (kaos, jeans, celana dalam)
-
Joran pancing, helm, tas selempang, charger, sandal
-
Uang tunai Rp70.000
Ancaman Hukuman Berat: 12 Tahun Penjara
Keenam tersangka kini ditahan di Mapolres Banjar Polda Kalsel dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.