BANJARBARU, PUBLIKAINDONESIA– Pemerintah Kota Banjarbaru bersama jajaran Polres Banjarbaru menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika. Hal ini ditandai dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22,6 kilogram, hasil dari Operasi Antik dan pengungkapan kasus pasca-operasi periode Juni hingga Juli 2025.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Joglo Polres Banjarbaru, Selasa (22/7/2025), disaksikan langsung oleh Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, serta jajaran Forkopimda.
Wali Kota Lisa dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan ini bukan hanya bentuk profesionalitas aparat penegak hukum, tapi juga memastikan bahwa barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Ia menilai, pemusnahan ini sangat penting untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum sekaligus mencegah potensi penyimpangan di lingkungan aparat.
Lisa juga mengajak seluruh masyarakat Banjarbaru untuk aktif menciptakan lingkungan yang aman dari berbagai penyakit masyarakat, seperti peredaran narkoba, minuman keras, perjudian, pornografi, hingga aksi premanisme dan anarkisme.
“Tugas kita belum selesai. Kita tidak ingin generasi penerus terjerumus dalam aktivitas negatif akibat penyebaran penyakit masyarakat yang semakin beragam modusnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengungkapkan bahwa dari total 19 tersangka yang ditangkap, hanya empat orang yang merupakan warga Banjarbaru. Sisanya berasal dari Palu, Kabupaten Banjar, dan Banjarmasin.
“Ini menunjukkan Banjarbaru telah dimanfaatkan sebagai jalur perlintasan dan lokasi transaksi narkoba. Seluruh lokasi penangkapan memang berada di wilayah Banjarbaru, tapi mayoritas pelaku berasal dari luar daerah,” jelas Kapolres.
Ia menambahkan, Polres Banjarbaru mencatat tren peningkatan peredaran sabu dalam jumlah besar sejak awal 2025. Para pelaku diduga menjadikan Banjarbaru sebagai pintu masuk dan tempat penyimpanan narkoba sebelum diedarkan ke wilayah lain.
Menurut AKBP Pius, berbagai motif mendorong para pelaku terlibat dalam bisnis gelap ini, mulai dari faktor ekonomi, rendahnya pendidikan, kurangnya pemahaman agama, hingga latar belakang keluarga yang tidak harmonis.
Seluruh tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika, dan terancam hukuman minimal enam tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus peredaran narkoba, serta aktif memberikan informasi jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama. Jangan biarkan Banjarbaru menjadi sarang peredaran narkob