Ramai di Medsos, Dukcapil Benarkan KK dan Akta Kelahiran Kini Dicetak di Kertas HVS

PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Sejumlah warganet ramai mempertanyakan bentuk Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran yang kini dicetak menggunakan kertas HVS biasa, bukan lagi di kertas khusus seperti sebelumnya. Sorotan ini mencuat setelah unggahan di platform media sosial X, yang menyampaikan kekhawatiran bahwa dokumen penting tersebut kini tampak seperti hasil fotokopi.

Salah satu pengguna X, dengan akun @tany****, mengunggah keluhan terkait kualitas fisik akta kelahiran anaknya. Unggahan ini kemudian memicu diskusi luas di jagat maya.

“Eh, akta kelahiran anak gue juga cuma HVS doang. Kok enggak kayak dulu ya kertasnya,” tulis akun @mar***.

“Aku baru perbaikan akta lahir. Kertasnya juga HVS, kayak fotokopi. Padahal sebelumnya kertasnya bagus,” tambah @pu***.

Dukcapil: Sesuai Aturan, Demi Efisiensi

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil, M. Farid, membenarkan bahwa dokumen kependudukan seperti KK, akta kelahiran, dan surat pindah memang kini dicetak di kertas HVS 80 gram ukuran A4 berwarna putih. Perubahan ini mengacu pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku dalam administrasi kependudukan.

“Iya benar, sesuai aturan yang berlaku. Namun, hal ini tidak berlaku untuk KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), yang tetap dicetak dalam bentuk fisik seperti sebelumnya,” ujar Farid.

Farid menegaskan, penggunaan kertas HVS bertujuan mempermudah pelayanan publik, mendorong digitalisasi, serta menciptakan efisiensi biaya dan waktu. Salah satu keunggulannya adalah masyarakat kini dapat mencetak sendiri dokumen kependudukan, tanpa harus ke kantor Dinas Dukcapil.

Tak Mengurangi Keabsahan

Meski dicetak di kertas biasa, keabsahan dokumen tetap terjamin. Farid menuturkan bahwa setiap dokumen telah dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) serta kode QR yang bisa dipindai untuk keperluan verifikasi.

“Yang penting bukan jenis kertasnya, tapi keabsahan legalitas dokumen. Sekarang sudah menggunakan TTE dan QR code. Itu yang menjadikan dokumen resmi,” jelasnya.

Dengan sistem ini, masyarakat tidak hanya lebih mudah mengakses layanan, tetapi juga bisa mengurangi antrian di kantor Dukcapil. Sistem digital ini disebut sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital yang tengah digencarkan pemerintah.

Akses Mudah, Waspadai Pemalsuan

Meski praktis, sejumlah pihak juga mengingatkan pentingnya edukasi publik untuk membedakan dokumen asli dan palsu, mengingat kemiripan fisik dokumen dengan fotokopi biasa. Karenanya, penggunaan QR code dan TTE menjadi alat utama untuk membedakan keaslian.

Pemerintah pun mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan cetak mandiri melalui portal resmi Dukcapil atau aplikasi pelayanan kependudukan yang disediakan pemerintah daerah masing-masing.

Dengan langkah ini, diharapkan pelayanan dokumen kependudukan menjadi semakin cepat, mudah, dan tetap aman dari sisi keabsahan hukum.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top