PUBLIKAINDONESIA.COM, MEDAN – Warga Jalan Ampera III, Kelurahan Gelugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatra Utara, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat bayi laki-laki yang ditemukan dalam sebuah tas pada Kamis pagi (8/5/2025) sekitar pukul 06.14 WIB.
Tas tersebut rupanya diantar oleh seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial MYA (35), yang mengira membawa paket biasa.
Belakangan terungkap, mayat bayi itu merupakan anak dari NH (perempuan), yang dibantu oleh abang kandungnya, RD (laki-laki), dalam menyembunyikan kematian sang bayi.
Keduanya kini telah diamankan oleh personel Polrestabes Medan di sebuah indekos di Jalan Selebes, Gang 7, Kecamatan Medan Belawan, Jumat pagi (9/5/2025).
“Pelaku diamankan di kos-kosan pada hari Jumat pagi,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan.
Menurut Ferry, NH mengaku hamil sejak Januari 2025 dan melahirkan secara mandiri di sebuah lokasi bernama Barak Tambunan, kawasan Sicanang, Belawan.
Setelah dilahirkan, bayi yang diketahui lahir prematur tersebut sempat mengalami gangguan kesehatan dan dibawa ke RS Delima di Simpang Martubung pada 7 Mei.
Dokter yang memeriksa menyatakan bayi mengalami kekurangan gizi dan merekomendasikan penanganan lanjutan ke RS Pirngadi Medan.
Namun, NH merasa ketakutan karena tidak memiliki identitas diri maupun dokumen keluarga. Ia pun membawa kembali bayinya ke Barak Tambunan. Malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, bayi malang itu meninggal dunia.
Bukannya melaporkan kejadian ke pihak berwenang, NH justru meminta bantuan abangnya untuk menyembunyikan kematian sang bayi.
Mereka kemudian membawa jenazah bayi ke sebuah hotel di kawasan Medan Barat, sebelum akhirnya menyerahkan tas berisi jasad bayi tersebut kepada pengemudi ojol di pinggir jalan.
“Driver ojol diminta mengantarkan paket dan hanya diberikan pesan tertulis di dalam tas yang berbunyi: ‘serahkan saja paket ini ke Marbot Masjid’,” jelas Ferry.
Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. NH dan RD masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif serta kemungkinan adanya unsur pidana lainnya dalam tindakan mereka.