PUBLIKAINDONESIA, KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru melalui Kepala Subseksi Intelijen, Mufti Mukarromi, S.H., dan Staf Inteiljen, Muhammad Noor Fauzi, S.H., menyosialisasikan program “Jaga Desa” atau “Jaksa Garda Desa” melalui live streaming di kanal YouTube LPPL Radio Gema Saija-an pada Selasa (10/01/2025). Acara tersebut dipandu oleh host H Kisra Syarwansyah.
Dalam talkshow yang disiarkan secara langsung, kedua pejabat Kejaksaan Negeri Kotabaru menyampaikan bahwa program “Jaga Desa” merupakan inisiatif langsung dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Program ini bertujuan agar para jaksa dapat lebih dekat dengan masyarakat desa serta memberikan pemahaman hukum yang mendalam kepada para Kepala Desa, terutama terkait peraturan pengelolaan anggaran dana desa.
Mufti Mukarromi, S.H., menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kotabaru memiliki beberapa bidang, yaitu Bidang Pidana Umum, Bidang Pidana Khusus, Bidang Intelijen, dan Bidang Data Umum (Datum).
Ia menambahkan bahwa program “Jaga Desa” bermula dari sebuah inisiatif yang akhirnya berkembang menjadi sebuah aplikasi penunjang.
Aplikasi ini berkaitan dengan pengelolaan inventarisasi dana desa, cagar alam, dan aspek-aspek penting lainnya dalam pengelolaan keuangan desa.
“Perkembangan penegakan hukum yang ada di Kotabaru, Kejari Kotabaru bersinergi membangun kesadaran hukum bagi masyarakat desa dan meminimalisir perilaku melawan hukum,” ungkap Mufti.
Selain itu, Mufti juga menjelaskan langkah-langkah preventif yang telah dilakukan oleh Kejaksaan, khususnya melalui bidang intelijen, untuk mengurangi tindakan korupsi di tingkat desa sebelum adanya program “Jaga Desa”.
“Adapun langkah-langkah preventif Kejaksaan untuk mengurangi tindakan korupsi sebelum adanya Jaga Desa terutama bidang intelijen melakukan penyuluhan dan penerangan hukum,” tambahnya.
Staf Inteiljen, Muhammad Noor Fauzi, S.H., mengungkapkan bahwa sejak peluncuran aplikasi “Jaga Desa”, sudah ada dua desa di Kotabaru yang melakukan input data, yaitu Desa Dirgahayu dan Desa Semayap yang termasuk dalam Kecamatan Pulau Laut Utara.
Menurut Fauzi, kedua desa tersebut dapat menjadi percontohan dalam mengoptimalkan penggunaan aplikasi sebagai jaringan pengaman dalam pengelolaan keuangan desa.
Di akhir segmen, Mufti Mukarromi berharap agar masyarakat dapat bersama-sama mengoptimalkan penggunaan layanan “Jaga Desa” yang disediakan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru.
“Semoga dengan penggunaan aplikasi ini, desa memiliki jaringan pengaman ketika menyelenggarakan pengelolaan keuangan desa,” tutupnya.
Dengan sosialisasi program ini, Kejaksaan Negeri Kotabaru berupaya meningkatkan kesadaran hukum serta mendorong partisipasi aktif masyarakat desa dalam mewujudkan pengelolaan dana desa yang akuntabel, transparan, dan berkelanjutan.