Close Menu
    What's Hot

    Bupati Tala, H. Rahmat Trianto Hadiri Penanaman Jagung Serentak, Optimistis Produksi Meningkat

    09/03/2026

    Produksi Jagung Kalsel 2025 Meningkat, Pemprov Terus Perkuat Dukungan untuk Petani

    09/03/2026

    Kalsel Targetkan Produksi Jagung 300 Ribu Ton per Tahun, Tanah Laut Disiapkan Jadi Sentra

    09/03/2026

    Al-Fata Martapura Barat Juara Lomba Sinoman Hadrah, Disdikbud Kalsel Giatkan Pelestarian Seni Banjar

    08/09/2025

    Cara Dapat Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN

    08/09/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SuaraPublika
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Kuala Lumpur–Banjarmasin Segera Terhubung, Pemprov Kalsel Gaspol Siapkan Pariwisata & UMKM

      03/09/2025

      Pemprov Kalsel Rencanakan Komplek Perkantoran Banjarbaru Jadi Pusat Wisata dan Ekonomi Kreatif

      14/02/2025

      Calendar of Event 2025  di Launching Bupati Banjar

      12/12/2024

      Embung Kebun Raya Banua: Dari Tambang Emas ke Destinasi Wisata

      08/12/2024

      “Kenyang Tidak Harus Nasi”, DKP3 Balangan Dorong Warga Konsumsi Pangan Lokal

      07/09/2025

      Dokter Peringatkan Bahaya Vape: Risiko Penyakit Jantung Tak Bisa Diabaikan

      27/08/2025

      RSUD H. Boejasin Raih Penghargaan Internasional, Bukti Serius Tangani Stroke di Tanah Laut

      16/08/2025

      RSD Idaman Banjarbaru Hadirkan Mobil Donor Darah & Ruang ESWL sebagai “Kado” HUT RI ke-80

      15/08/2025

      Bulog Bakal Investasi Ratusan Triliun Rupiah untuk Beras

      04/09/2025

      Gejolak Politik Tekan IHSG dan Rupiah, Investor Was-Was IHSG Anjlok ke 7.700 dan Rupiah Melemah ke Rp16.400

      03/09/2025

      Harta Karun, “Rare Earth” akan di Kelola Penuh oleh Negara

      02/09/2025

      QRIS Resmi Bisa Digunakan di Jepang, Wisatawan Indonesia Tak Perlu Lagi Tukar Uang

      26/08/2025
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SuaraPublika
    Beranda » Pedoman Media Siber

    Pedoman Media Siber

    Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999

    Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

    Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

    1. Ruang Lingkup

    a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

    b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

    2. Verifikasi dan keberimbangan berita

    a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

    b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

    c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

    d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

    3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

    a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

    b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

    c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

    1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

    d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

    e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

    f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

    g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

    h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

    4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

    a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

    b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

    c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

    d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

    1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

    e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

    5. Pencabutan Berita

    a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

    b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

    c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

    6. Iklan

    a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

    b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

    7. Hak Cipta

    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    8. Pencantuman Pedoman

    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

    9. Sengketa

    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

    Jakarta, 3 Februari 2012

    (Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).


    Disepakati oleh:

    ORGANISASI WARTAWAN DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERS

    1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
    2. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
    3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
    4. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
    5. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
    6. Serikat Perusahaan Pers (SPS)
    7. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
    Berita Terbaru

    Bupati Tala, H. Rahmat Trianto Hadiri Penanaman Jagung Serentak, Optimistis Produksi Meningkat

    09/03/2026

    Produksi Jagung Kalsel 2025 Meningkat, Pemprov Terus Perkuat Dukungan untuk Petani

    09/03/2026

    Kalsel Targetkan Produksi Jagung 300 Ribu Ton per Tahun, Tanah Laut Disiapkan Jadi Sentra

    09/03/2026

    Al-Fata Martapura Barat Juara Lomba Sinoman Hadrah, Disdikbud Kalsel Giatkan Pelestarian Seni Banjar

    08/09/2025
    Berita Pilihan
    Berita Utama

    Bupati Tala, H. Rahmat Trianto Hadiri Penanaman Jagung Serentak, Optimistis Produksi Meningkat

    By admin09/03/20260

    Tanah Laut – Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto menghadiri kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal…

    Produksi Jagung Kalsel 2025 Meningkat, Pemprov Terus Perkuat Dukungan untuk Petani

    09/03/2026

    Kalsel Targetkan Produksi Jagung 300 Ribu Ton per Tahun, Tanah Laut Disiapkan Jadi Sentra

    09/03/2026

    Al-Fata Martapura Barat Juara Lomba Sinoman Hadrah, Disdikbud Kalsel Giatkan Pelestarian Seni Banjar

    08/09/2025

    Recent Posts

    • Bupati Tala, H. Rahmat Trianto Hadiri Penanaman Jagung Serentak, Optimistis Produksi Meningkat
    • Produksi Jagung Kalsel 2025 Meningkat, Pemprov Terus Perkuat Dukungan untuk Petani
    • Kalsel Targetkan Produksi Jagung 300 Ribu Ton per Tahun, Tanah Laut Disiapkan Jadi Sentra
    • Al-Fata Martapura Barat Juara Lomba Sinoman Hadrah, Disdikbud Kalsel Giatkan Pelestarian Seni Banjar
    • Cara Dapat Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN

    Recent Comments

    1. EdwardMic mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    2. EdwardMic mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    3. EdwardMic mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    4. EdwardMic mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. DavidTax mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    Maret 2026
    S S R K J S M
     1
    2345678
    9101112131415
    16171819202122
    23242526272829
    3031  
    « Sep    
    About Us
    About Us

    Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: info@example.com
    Contact: +1-320-0123-451

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Bupati Tala, H. Rahmat Trianto Hadiri Penanaman Jagung Serentak, Optimistis Produksi Meningkat

    09/03/2026

    Produksi Jagung Kalsel 2025 Meningkat, Pemprov Terus Perkuat Dukungan untuk Petani

    09/03/2026

    Kalsel Targetkan Produksi Jagung 300 Ribu Ton per Tahun, Tanah Laut Disiapkan Jadi Sentra

    09/03/2026
    Most Popular

    Pengembangan Obyek Wisata di Riam Kanan Kabupaten Banjar

    09/09/2024

    Cabai Rawit dan Tiung di Pasar Martapura Kian Pedas, Harga Naik 100 Persen

    09/09/2024

    Pemusnahan Sabu-Sabu 50 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi

    05/09/2024

    Archives

    • Maret 2026
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • November 2024
    • Oktober 2024
    • September 2024

    Categories

    • Advertorial
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Berita Utama
    • DAERAH
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hardnews
    • Headline
    • Health
    • Hukum
    • Kab Tapin
    • Kabupaten Banjar
    • Kalimantan Selatan
    • Kotabaru
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Nusantara
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Pertanian
    • Politik
    • Religi
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Umum
    • Wisata
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.