Pengertian Dewan dan Tupoksi Wakil Rakyat

gedung dpr mpr ri

SuaraPublika.com — Kata atau istilah “dewan” identik dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, “dewan” bukan hanya DPR. Masih banyak dewan lainnya, seperti Dewan Keamanan, Dewan Penasihat, Dewan Juri, Dewan Pers, hingga Dewan Pengawas.

Apa sebenarnya pengertian dewan? Apa tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)?

Pengertian Dewan

Kata “dewan” diambil dari bahasa Persia, Diwan atau Divan, dan menurun ke bahasa Arab.

Pengartian awalnya adalah “bundal (lembar tulis), kemudian “buku”, khususnya “buku akun”, dan kemudian “jabatan akun”, “rumah adat”, “kamar konsili”.

Pengartian Divan yang diartikan menjadi “kursi panjang” mengambil nama dari kursi-kursi yang ditemukan di sepanjang tembok dewan konsili Timur Tengah. (Wikipedia)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dewan artinya majelis atau badan yang terdiri atas beberapa orang anggota yang pekerjaannya memberi nasihat, memutuskan suatu hal, dan sebagainya dengan jalan berunding. Dewan juga berarti mahkamah (tinggi).

Tupoksi DPR

Dewan dalam pengertian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik DPR pusat –biasa disebut DPR RI– maupun DPRD tingkat provinsi dan kota/kabupaten memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai wakil rakyat.

Disebut juga badan legislatif atau parlemen, tugas dan wewenang DPR RI, menurut laman resmi DPR RI, sebagai berikut:

  1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  5. Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  1. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  3. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  4. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

  1. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  2. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  3. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  4. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  6. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Fungsi DPRD

Mengutip laman resmi Kemendagri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempunyai tiga fungsi. Ketiga fungsi ini dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah.

  1. Legislasi. Fungsi legislasi diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama-sama gubernur/bupati/wali kota.
  2. Anggaran. Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama gubernur/bupati/wali kota.
  3. Pengawasan. Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, peraturan dan keputusan gubernur/bupati/wali koya, dan kebijakan lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

DPRD memiliki posisi yang sangat penting dalam melaksanakan program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai mitra sejajar kepala daerah DPRD memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak dan kewajiban tugas wewenang dan fungsi DPRD tersebut.*

Video: Lagu Surat Buat Wakil Rakyat – Iwan Fals

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *