Kepoin Gaji Dosen Yuk! Berapa Sih Per Bulan?

Gaji Dosen

SuaraPublika.com — Apa itu dosen? Berapa gajinya per bulan? Mari kita bahas, mulai dari pengertian dosen.

Dosen adalah tenaga pengajar pada perguruan tinggi (KBBI). Di tingkat TK hingga SMA, tenaga pengajar disebut guru. Nah, untuk guru di lever perguruan tinggi, disebut dosen.

Dalam bahasa Inggris, dosen disebut lecturer. Dari istilah ini pula muncul istilah “lektor” yang artinya dosen juga. Menurut kamus Inggris, lecturer artinya “orang yang memberi kuliah, terutama sebagai profesi”.

Menurut Collins Dictionary, dosen merupalan “peringkat akademik yang diberikan di perguruan tinggi dan universitas kepada peringkat guru di bawah asisten profesor.”

Jadi, hakikatnya dosen itu seorang guru. Hanya saja yang diajarnya disebut “mahasiswa”. Belajarnya juga disebut “kuliah”.

Berapa gaji seorang dosen per bulan?

Gaji dosen di perguruan tinggi swasta atau dosen non-PNS besarnya relatif. Namun, jika dosen PNS/ASN, ada ketentuan dari pemerintah karena digaji oleh negara sebagaimana ASN pada umumnya.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji dosen PNS ditentukan berdasarkan golongannya dari III sampai IV.

  • Dosen golongan III yang bekerja di tahun pertama mendapatkan gaji antara Rp 2.688.500 hingga Rp 4.797.000 per bulan.
  • Gaji dosen golongan IV berkisar Rp 3.044.300-Rp 5.901.200. Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.

Setelah tahu besaran gaji dosen, kita lanjut yuk dengan kepoin syarat jadi dosen dan bagaimana sih cara kerja seorang dosen?

Syarat Jadi Dosen

Untuk menjadi dosen, minimal Anda harus bergelar Magister (S2). Sarjana (S1) menurut UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, tidak bisa menjadi dosen.

Jika Anda baru lulus kuliah atau baru bergerlar S1, maka untuk menjadi dosen wajib melanjutkan dulu pendidikannya ke jenjang Magister (S2) supaya bisa menjadi dosen. Saat ini banyak perguruan tinggi bahkan mensyaratkan dosennya bergelar Doktor (S3).

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad  Nasir (2014-2019) pernah menyatakan S1 pun bisa jadi dosen, asalkan kemampuan profesional sehingga dapat menguasai bidangnya.

Menurut Nasir seperti dikutip Republika (25/8/2017), dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), lulusan S1 dengan kemampuan profesional dan disetarakan, dapat mengajar atau menjadi dosen di perguruan tinggi.

Dilonggarkannya syarat untuk menjadi dosen di perguruan tinggi ini lantaran terdapat perguruan tinggi yang masih kekurangan dosen. Namun, PT tersebut memiliki tenaga pengajar profesional yang kompentensinya diakui, sehingga dinilai dapat mencetak lulusan yang lebih baik.

Penentuan kualifikasi tenaga pengajar profesional tersebut nantinya dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi. Selanjutnya, PT akan melaporkan kepada Kemenristekdikti.

Cara Kerja Dosen

Layaknya seorang guru, dosen mengajar atau mendidik mahasiswa di kampus, sesuai dengan bidang keilmuwan yang dikuasainya atau sesuai dengan mata kuliah yang diampunya.

Secara umum, cara kerja atau tugas dosen itu adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.

Poin 1 ada tiga ya! Itu artinya, selain mengajar mahasiswa di kampus, seorang dosen juga wajib melakukan penelitian atau riset dan melakukan pengabdian pada masyatakat yang disebut dengan Tri Darma Perguruan Tinggi.

Tri Darma Perguruan Tinggi adalah tiga kewajiban yang terdapat dalam perguruan tinggi. Tiga kewajiban tersebut terdiri dari

  1. Pendidikan dan Pengajaran,
  2. Penelitian dan Pengembangan, dan
  3. Pengabdian Kepada Masyarakat.

Demikian ulasan tentang gaji dosen dan tugasnya. Minat?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *